Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Komnas HAM Kirim Amicus Curiae ke Pengadilan Militer Banjarmasin Terkait Pembunuhan Jurnalis

Komnas HAM mengirimkan pendapat sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) ke Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin terkait sidang pembunuhan jurnalis.

zoom-in Komnas HAM Kirim Amicus Curiae ke Pengadilan Militer Banjarmasin Terkait Pembunuhan Jurnalis
Tribunnews.com/Gita Irawan
PEMBUNUHAN JURNALIS - Komisioner Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM RI, Jakarta, pada Jumat (16/5/2025). Uli mengatakan pihaknya mengirimkan pendapat sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) ke Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin terkait sidang pembunuhan jurnalis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengirimkan pendapat sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) ke Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin terkait sidang pembunuhan jurnalis perempuan, Juwita, yang diduga dilakukan prajurit TNI AL, Jumran.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyebutkan bahwa pembunuhan ini dilakukan secara terencana.

Dalam dokumen amicus curiae, Komnas HAM menegaskan bahwa Jumran tidak hanya membunuh, tetapi juga merancang dengan matang, mobilisasi dan alibi.

"Bahwa motif pembunuhan terdakwa terhadap korban tidak lepas dari dinamika kekerasan seksual yang dialami oleh korban pertama kali," kata Uli dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).

"Di mana terdakwa merasa terancam dan enggan mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga memilih untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban," sambungnya.

Baca juga: Tulang Leher Jurnalis Juwita Patah, Dokter Forensik Ungkap Dugaan Korban Diserang dari Belakang

Komnas HAM juga menemukan dugaan kekerasan seksual yang dialami korban pada Desember 2024 hingga Januari 2025.

Jika terbukti, Uli menyatakan bahwa Jumran perlu dijerat dengan pasal dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: Mengejutkan! Oknum TNI AL Gadaikan Motor Rp15 Juta demi Bunuh Jurnalis Juwita Pakai Tangan Kosong

Dalam dokumen tersebut, hakim didorong menggali lebih lanjut unsur kekerasan seksual sebelum pembunuhan terjadi dan menggunakan pendekatan hukum berbasis korban.

"Dengan menjamin keamanan dan martabat korban serta keluarganya. Menggali keterlibatan orang lain selain terdakwa pada saat melakukan pembunuhan, dan menetapkan keluarga korban memperoleh kompensasi dan atau restitusi dari terdakwa," tutur Uli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas