Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

YLBHI Sebut Penulis Opini Diserempet Dua Pengendara Motor Berhelm Full Face Setelah Antar Anak

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam intimidasi yang diterima YF, penulis kolom opini di media nasional.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in YLBHI Sebut Penulis Opini Diserempet Dua Pengendara Motor Berhelm Full Face Setelah Antar Anak
Tribunnews.com/ Gita Irawan
YLBHI - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur di Jakarta pada Senin (17/3/2025). Ia mengungkap penulis opini di media daring nasional diserempet dua pengendara motor dengan helm full face setelah mengantar anaknya ke TK.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam intimidasi yang diterima YF, penulis kolom opini di media nasional.

Diketahui tulisan opini yang dibuat YF telah dicabut dengan keterangan untuk keselamatan penulisannya.

“Ancaman dan serangan kepada YF yang menulis opini dan dibuat di Detik.com adalah serangan kepada kebebasan berpikir, berekpresi, dan berpendapat. Ini juga merupakan serangan terhadap kebebasan Pers dan kebebasan Akademik.” kata Ketua YLBHI Muhamad Isnur, Minggu (25/5/2025).

Lanjut Isnur, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, YF adalah aparatur sipil negara di satu kementerian.

Saat ini, YF sedang menempuh pendidikan magister Ilmu Administrasi di sebuah Universitas Negeri di wilayah Jakarta.

Baca juga: Dugaan Intimidasi terhadap Penulis Opini, Koalisi Masyarakat Sipil: Ancaman Serius bagi Demokrasi

"Terancam keselamatannya setelah tulisan opininya dimuat Detikcom pada 22 Mei 2025 dengan judul "Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?" imbuhnya.

Atas tulisan tersebut, kata Isnur, YF diserempet dua pengendara motor dengan helm full face setelah mengantar anaknya ke TK. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Beberapa jam kemudian dua pengendara motor dengan helm serupa, tapi motor berbeda, menendang motor YF sampai jatuh di depan rumahnya. Ia pun meminta kepada Detik.com untuk menghapus tulisan tersebut," terangnya.

Baca juga: Penulis Opini Diduga Diintimidasi, Komnas HAM: Kebebasan Pers saat Ini Tidak Aman

Seharusnya, kata Isnur, pemerintah dan aparat penegak hukum menjamin perlindungan dan kebebasan terhadap YF.

"Kepada siapapun yang menyampaikan kritik dan pendapatnya. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga berkewajiban mengungkap upaya pembungkaman dan serangan ini. Serangan seperti ini adalah tindak pidana yang harus diproses dan tidak boleh terulang kembali," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas