Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polemik Nonhalal Ayam Goreng Widuran, Muhammadiyah Minta Penegak Hukum Ambil Tindakan

Dia mempertanyakan mengapa pihak pengelola restoran tidak membuat keterangan secara eksplisit mencantumkan status nonhalal di outlet.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
zoom-in Polemik Nonhalal Ayam Goreng Widuran, Muhammadiyah Minta Penegak Hukum Ambil Tindakan
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
AYAM GORENG NONHALAL - Suasana di Ayam Goreng Widuran Jalan Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, Sabtu (24/5/2025). Heboh di media sosial Ayam Goreng Widuran di Kota Solo ternyata dimasak dengan bahan yang tidak halal. Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menyayangkan soal polemik Ayam Goreng Widuran di Solo yang baru-baru ini mengumumkan bahwa makanan yang mereka jual selama puluhan tahun tersebut nonhalal. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menyayangkan soal polemik Ayam Goreng Widuran di Solo yang baru-baru ini mengumumkan bahwa makanan yang mereka jual selama puluhan tahun tersebut nonhalal.

Dia menilai pentingnya penegak hukum memproses polemik ini, karena Anwar melihat beberapa hal yang penting di dalamnya.

Baca juga: Tanggapan YLKI soal Ayam Goreng Widuran Solo yang Baru Cantumkan Label Non-Halal setelah Viral

Dia mempertanyakan mengapa pihak pengelola restoran tidak membuat keterangan secara eksplisit mencantumkan status nonhalal di outlet maupun di platform daring mereka.  

"Menurut informasi yang ada, label nonhalal yang terdapat di outlet dan di media sosial yang mereka miliki sekarang ini baru mereka cantumkan dalam beberapa hari terakhir setelah maraknya protes dari warga," kata Anwar dalam pesan yang diterima, Senin (26/5/2025).

Abbas kemudian bicara soal aspek hukum, di mana Indonesia memiliki UU Jaminan Produk Halal (UUJPH) yang sudah diundangkan pada tahun 2014.

Abbas menitikberatkan kepada situasi ketika pengelola tidak mengetahui adanya hukum yang mereka langgar.

Menurutnya, hal tersebut tak bisa diterima, karena di dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan, ditegaskan bahwa setiap orang dianggap telah mengetahui peraturan perundang-undangan setelah UU tersebut diundangkan.  

Rekomendasi Untuk Anda

"Oleh karena itu, jika si pelaku mengatakan dia  tidak tahu, maka ketidaktahuan yang bersangkutan tidak akan bisa membebaskannya dari jeratan hukum," kata Abbas.

Baca juga: Ayam Goreng Widuran Solo: Kontroversi Label Non-Halal

Karena itulah, Abbas menilai para penegak hukum tidak bisa membuat alasan untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum. 

Apabila pengelola mengatakan bahwa kulinernya diperuntukkan bagi konsumen non muslim, Abbas menilai hal itu juga tidak bisa diterima.

"Karena ketika ada muslim yang datang ke restoran mereka apalagi perempuan-perempuan tersebut memakai jilbab, maka semestinya pihak restoran memberi tahu para pelanggannya apakah secara verbal atau tertulis tentang status non halal dari produk ayam goreng yang mereka jual, tetapi ternyata hal itu tidak terjadi," katanya.

Dia pun meminta agar penegak hukum memproses kasus tersebut.

"Ini penting dilakukan agar tujuan dari hukum bisa tegak dan para pengusaha  yang lain juga bisa berhati-hati dan mengambil pelajaran dari peristiwa ini," tandasnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas