Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sejak November 2024, Kementerian P2MI Terima 567 Masalah Pekerja Migran

Sistem pengaduan merupakan hasil kerja sama dan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI, Atase Ketenagakerjaan dan organisasi kemanusiaan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sejak November 2024, Kementerian P2MI Terima 567 Masalah Pekerja Migran
Danang/Tribunnews
PELINDUNGAN PMI - Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dan Wakilnya Dzulfikar Ahmad Tawalla di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyebut selama kurun 200 hari kerja sejak November 2024 - April 2025, ada 567 pengaduan dari pekerja migran Indonesia yang telah ditangani dalam sistem perlindungan 24 jam.

"Pada masa 200 hari ini ada 567 pengaduan pekerja migran tertangani dalam sistem perlindungan 24 jam dari November sampai April 2025," kata Karding di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025).

Sistem pengaduan ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI, Atase Ketenagakerjaan dan organisasi kemanusiaan seperti Palang Merah Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Buka Pengiriman Pekerja Migran Sektor Domestik ke Arab Saudi, Begini Respons APJATI

"Kita punya SOP pengaduan, SOP penindakan dalam konteks 24 jam," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga menindak perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang melanggar aturan. 

Penindakan ini bertujuan agar terbentuk ekosistem pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia yang lebih sehat, sekaligus memunculkan daya saing antar perusahaan penyalur.

"Kami pahami bahwa semakin banyak perusahaan penempatan yang sehat maka semakin baik pula perlindungan bagi pekerja migran Indonesia," ujar Karding. 

Rekomendasi Untuk Anda

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas