Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Soal Revisi UU PMI, Menteri Karding Harap Ada Penguatan Keadilan bagi Pekerja Migran

Revisi UU PMI, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding sebut perlunya ada penguatan pelindungan dan keadilan bagi PMI pahlawan devisa negara. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Soal Revisi UU PMI, Menteri Karding Harap Ada Penguatan Keadilan bagi Pekerja Migran
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
REVISI UU PMI - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding saat memberi sambutan di acara Kongres Advokat Indonesia di Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025)/ Danang Triatmojo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyinggung soal revisi Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang sedang berproses di DPR. 

Proses revisi tersebut saat ini tinggal memasukkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Ia mengatakan perlunya ada penguatan pelindungan dan rasa keadilan bagi PMI sebagai pahlawan devisa negara. 

"Nama undang-undang yang menjadi alat kita, namanya Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 yang Insyallah akan direvisi dalam waktu dekat ini," kata Karding dalam acara Kongres Advokat Indonesia di Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025).

PMI lanjutnya, harus mendapat keadilan karena mereka bekerja ke luar negeri dengan rela meninggalkan keluarga di Indonesia demi memperoleh penghidupan yang lebih baik.   

"Oleh karena itu tidak ada hal yang boleh menghalangi kita untuk menjaga keadilan bagi mereka," katanya.

Berkenaan dengan revisi UU PMI ini, Karding berharap para praktisi hukum juga ikut terlibat dalam menyusun kerangka norma, memberi bantuan advokasi kebijakan hukum dan perjanjian - perjanjian internasional yang dijalin oleh Kementerian P2MI ke depan. 

Baca juga: Pemerintah Buka Pengiriman Pekerja Migran Sektor Domestik ke Arab Saudi, Begini Respons APJATI

Selain itu para praktisi hukum ini diharapkan turut mengedukasi para pekerja migran Indonesia perihal apa saja hak-hak yang mereka miliki saat bekerja di luar negeri.

Rekomendasi Untuk Anda

Terlebih Kementerian P2MI dan Kongres Advokat Indonesia sudah menjalin kerja sama yang dituangkan dalam nota kesepahaman. 

"Kita berharap agar ada edukasi hukum bagi pekerja migran Indonesia agar mereka menyadari hak-haknya bekerja sebagai pekerja migran Itu," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas