Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Partai Buruh Nilai Surat Edaran Menaker Minta Hapus Syarat Batas Usia Kerja Lemah dan Tidak Efektif

Partai Buruh menilai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang melarang syarat batas usia kerja tidak cukup kuat untuk melindungi hak pekerja.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Partai Buruh Nilai Surat Edaran Menaker Minta Hapus Syarat Batas Usia Kerja Lemah dan Tidak Efektif
Tribunnews.com/Handout
BATAS USIA KERJA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan, Jakarta, Selasa (29/4/2025). Dirinya menilai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang melarang syarat batas usia kerja tidak cukup kuat untuk melindungi hak pekerja. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh menilai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang melarang syarat batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan dalam rekrutmen kerja tidak cukup kuat untuk melindungi hak pekerja. 

Mereka menuntut agar kebijakan tersebut ditegaskan dalam bentuk Peraturan Menteri, bukan sekadar surat edaran.

"Pelarangan batas usia, penampilan, tinggi badan, dan agama tertentu sebagai syarat merekrut karyawan baru sebenarnya sudah ada aturannya dari 20 tahun yang lalu," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025). 

Larangan itu dikeluarkan oleh sejumlah kementerian tapi pada praktiknya di lapangan tidak diterapkan. 

Surat edaran disebut Said Iqbal tidak memberi pengaruh nyata kepada perusahaan karena tidak disertai sanksi atau mekanisme penegakan hukum.

"Artinya, tidak boleh ada syarat apa pun yang mendiskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan," tegasnya. 

Praktik diskriminatif dalam rekrutmen bukan hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga kontra produktif terhadap strategi pemerintah dalam mencapai pertumbuhan ekonomi nasional.

Rekomendasi Untuk Anda

Said Iqbal mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengikat secara hukum dan mewajibkan perusahaan, termasuk BUMN dan instansi pemerintah, untuk menghentikan praktik diskriminatif.

Meski begitu, di satu sisi, mereka mengakui ada pengecualian terbatas terhadap beberapa industri seperti penerbangan, fashion, atau laboratorium yang secara teknis membutuhkan syarat khusus. 

Dalam kasus tersebut, perusahaan wajib meminta izin dan persetujuan dari Menteri Ketenagakerjaan.

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menghapus syarat usia bagi para pencari kerja.

Baca juga: Cari Kerja Susah Pelamar Keluhkan Syarat Batas Usia, Pengusaha: Itu Mekanisme Penyaringan Awal

Ia melarang adanya batas usia dalam lowongan kerja itu melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas