Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jateng 2025, Catat Tanggalnya!

Inilah batas waktu pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah di bulan Juni 2025, catat tanggal nya dan manfaatkan kesempatannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jateng 2025, Catat Tanggalnya!
website.bapenda.jatengprov.go.id
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Pengumuman pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 hadir di Provinsi Jawa Tengah diunduh dari website Bapenda Jateng, Senin (2/6/2025). Inilah batas waktu pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah di bulan Juni 2025, catat tanggal nya dan manfaatkan kesempatannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah batas waktu pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah di bulan Juni 2025.

Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Bapenda Jateng) sebelumnya telah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor Jateng 2025 diketahui berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.

Oleh karenanya masyarakat masih bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jateng 2025.

Sebab masyarakat akan mendapatkan keringanan berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku.
 
Sehingga pemilik kendaraan cukup membayar pajak berjalan pada 2025.

Tidak ada syarat khusus untuk mengikuti program pemutihan ini, masyarakat cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Meski demikian perlu diingat, jika pokok pajak dan denda dihapuskan, pemilik kendaraan tetap wajib membayar pajak tahun 2025 sesuai ketentuan.

Rekomendasi Untuk Anda

Catat tanggal batas pemutihan pajak kendaraan bermotor Jateng 2025 dan manfaatkan kesempatannya.

Syarat Pemutihan Pajak Jateng 2025

Dokumen yang perlu disiapkan berupa:

Perpanjangan pajak tahunan: 

  • KTP asli 
  • STNK asli 

Baca juga: Gelar Pahlawan untuk Soeharto Disebut Pemutihan Sejarah, Akademisi: Demokrasi Kita Putar Balik

Balik nama dan pajak lima tahunan (ganti plat): 

  • KTP asli (khusus balik nama, hanya pemilik baru) 
  • STNK asli 
  • BPKB asli 
  • Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat) 
  • Kwitansi pembelian kendaraan (untuk balik nama).

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas