Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Dilakukan Mulai Hari Ini, Segini Besarannya

Pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dilakukan mulai Senin (2/6/2025) hari ini. Segini besaran yang didapat beserta komponennya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Dilakukan Mulai Hari Ini, Segini Besarannya
dok. TASPEN
PENCARIAN GAJI 13 - TASPEN mengumumkan pelaksanaan penyaluran gaji ke-13 tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan tunjangan akan disalurkan mulai 2 Juni 2025. Segini besaran yang didapat beserta komponennya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dilakukan mulai Senin (2/6/2025) hari ini. Segini besaran yang didapat beserta komponennya.

Kabar gembira bagi pensiunan PNS. Gaji ke-13 telah cair mulai Senin hari ini. Hal ini disampaikan PT TASPEN melalui akun Instagram-nya.

"Mulai 2 Juni 2025, TASPEN menyalurkan gaji ketiga belas untuk para penerima pensiun dan tunjangan!" tulis PT TASPEN dalam unggahannya.

Menurut TASPEN, pencairan gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi negara atas pengabdian para ASN yang telah purnabakti.

Gaji ke-13  untuk pensiunan PNS dibayarkan secara otomatis ke rekening penerima, tanpa proses yang ribet.

Sehingga, para pensiunan PNS tak perlu melakukan pengajuan ulang, verifikasi data, dan autentikasi ulang.

Selain itu, tidak ada potongan, kecuali PPh yang ditanggung pemerintah. Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS sesuai penghasilan bulan Mei 2025.

Rekomendasi Untuk Anda

Berikut komponen gaji ke-13 untuk pensiunan PNS:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS

Besaran Gaji ke-13 pensiunan PNS berbeda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. 

Gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. 

Berikut estimasi besaran Gaji ke-13 2025 untuk pensiunan PNS:

Pensiunan PNS Golongan I 

  • Golongan IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128 
  • Golongan IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264 
  • Golongan IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184 
  • Golongan ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688 

Pensiunan PNS Golongan II 

  • Golongan IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824 
  • Golongan IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776 
  • Golongan IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656 
  • Golongan IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800 

Pensiunan PNS Golongan III 

  • Golongan IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576 
  • Golongan IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104 
  • Golongan IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016 
  • Golongan IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536 

Pensiunan PNS Golongan IV 

  • Golongan IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000 
  • Golongan IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744 
  • Golongan IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880 
  • Golongan IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856 
  • Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008

Baca juga: Kapan Gaji ke-13 2025 untuk Pensiunan PNS Cair? Ini Jadwal dan Besarannya

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas