Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Visa Furoda Bersifat B2B, Timwas DPR: Negara Wajib Melindungi Jemaah

Timwas DPR, Abdul Fikri Faqih, menegaskan meskipun visa haji furoda bersifat business to business, pemerintah wajib melindungi jemaah.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Content Writer
zoom-in Visa Furoda Bersifat B2B, Timwas DPR: Negara Wajib Melindungi Jemaah
Istimewa
PELAKSAAN HAJI 2025 - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa meskipun visa haji furoda bersifat business to business (B2B) antara perusahaan travel Indonesia dengan pihak di Arab Saudi, pemerintah Indonesia tetap memiliki tanggung jawab untuk melindungi calon jemaah haji yang gagal berangkat 

TRIBUNNEWS.COM – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa meskipun visa haji furoda bersifat business to business (B2B) antara perusahaan travel Indonesia dengan pihak di Arab Saudi, pemerintah Indonesia tetap memiliki tanggung jawab untuk melindungi calon jemaah haji yang gagal berangkat akibat visa tidak diterbitkan.

“Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) ini memang ada dan digunakan masyarakat Indonesia. Meski secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap harus hadir memastikan perlindungan hukum bagi jemaah,” ujar Fikri kepada Parlementaria, di Jeddah, Sabtu (31/5/2025).

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS itu menilai, situasi gagal berangkatnya ribuan calon jemaah haji furoda tahun ini menjadi momentum untuk merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

“Undang-undangnya harus melindungi mereka terlebih dahulu karena mereka ini warga negara Indonesia,” tegasnya.

Ia mencontohkan, seperti halnya umrah mandiri yang dibuka luas oleh Arab Saudi, maka dalam konteks haji undangan seperti furoda, sudah sepatutnya ada aturan teknis dan pengawasan dari pemerintah agar jemaah tetap mendapat kepastian dan perlindungan hukum.

Baca juga: Visa Jemaah Haji Furoda Tidak Terbit, Timwas Haji DPR: Harus Diselesaikan dengan Adil

"Ini soal perlindungan warga negara, bukan semata urusan bisnis. Harus ada kehadiran negara, agar mereka yang sudah berniat haji dan memenuhi kewajiban keuangan, tetap terlayani dengan baik,” jelas Fikri.

Kementerian Agama RI mencatat lebih dari 1.000 calon jemaah haji furoda tahun 2025 gagal berangkat karena visa tidak diterbitkan oleh pihak Arab Saudi. Sejumlah perusahaan travel penyelenggara saat ini telah dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.

Rekomendasi Untuk Anda

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Alya Fitra, mengatakan pihaknya akan mengawal agar seluruh dana yang telah dibayarkan jemaah bisa dikembalikan atau dialihkan untuk keberangkatan tahun depan.

Kemenag juga menyampaikan bahwa revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah tengah dibahas bersama DPR RI, termasuk memasukkan klausul pengawasan dan perlindungan terhadap jemaah visa non-kuota seperti furoda dan mujamalah.

Baca juga: Imbau Jemaah Jaga Stamina, Timwas DPR: Kurangi Umrah Jelang Puncak Haji

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas