Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komnas HAM Catat Ada 134 Aduan soal PHK Selama 2 Tahun: Korbannya Capai 8.786 Orang

Atnike juga meminta pemerintah untuk membuat kebijakan agar persoalan PHK ini tidak dilakukan secara sepihak oleh perusahaan

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Komnas HAM Catat Ada 134 Aduan soal PHK Selama 2 Tahun: Korbannya Capai 8.786 Orang
Tribunnews.com/Reza Deni
KORBAN PHK: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat ada 100 lebih pengaduan dari para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) ke pihaknya sepanjang rentang 2023- Maret 2025/Tribunnews.com Reza Deni 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat ada 100 lebih pengaduan dari para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) ke pihaknya sepanjang rentang 2023- Maret 2025.

"Komnas HAM telah menerima 134 pengaduan masyarakat terkait PHK dengan jumlah korban mencapai 8.786 orang pekerja," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

Atnike mengatakan ada 10 model atau tipologi PHK yang menunjukkan adanya beberapa bentuk PHK yang tidak sejalan dengan PHK yang sah menurut konvensi organisasi buruh internasional atau ILO.

"Kami memandang bahwa PHK harus menjadi pilihan atau solusi akhir yang diambil setelah pemerintah, pemberi kerja, pekerja dan serikat pekerja sudah mengupayakan berbagai langkah lain," kata dia.

Baca juga: Komnas HAM Tanggapi Pernyataan Prabowo soal Ancaman Adu Domba Lewat LSM yang Dibiayai Asing

Atnike juga meminta pemerintah untuk membuat kebijakan agar persoalan PHK ini tidak dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.

"Misalnya kebijakan terkait impor, efisiensi anggaran, peraturan ketenagakerjaan yang sering kali belum mempertimbangkan prinsip-prinsip hak asasi manusia secara matang sehingga terjadi lagi PHK, pelanggaran upah, atau berkurangnya kesejahteraan pekerjaan," kata dia.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan perlunya perbaikan kebijakan yang sejalan dengan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas pekerjaan secara progresif.

Rekomendasi Untuk Anda

"Maksudnya tadi secara progresif, bukan berarti semuanya harus sempurna sekarang, tetapi dari tahun ke tahun harus ada indikasi bahwa kebijakan itu semakin baik, kesejahteraan semakin baik, regulasinya juga semakin baik. Jangan justru menurun," kata dia.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas