Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eks Pimpinan JI Para Wijayanto Bebas Bersyarat, Janji Sebar Dakwah Damai

Usai bebas dari lapas, Para Wijayanto kembali ke kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
zoom-in Eks Pimpinan JI Para Wijayanto Bebas Bersyarat, Janji Sebar Dakwah Damai
Tribunnews.com/Gita Irawan
Mantan pimpinan Jamaah Islamiyah (JI) periode 2008 - 2019 Para Wijayanto saat wawancara khusus di kawasan Jakarta pada Senin (16/9/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pemimpin Jemaah Islamiyah (JI), Para Wijayanto, resmi bebas bersyarat setelah menjalani hukuman dalam kasus terorisme di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Ia keluar dari tahanan pada Selasa, 27 Mei 2025, sesuai ketentuan Surat Lepas Lapas Nomor: WP.11.PAS.PAS.11-PK.05.03-1380 tertanggal 19 Maret 2025, yang mengatur prosedur pembebasan bersyarat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, menegaskan bahwa pembebasan ini adalah bagian dari pendekatan keadilan restoratif dan reintegrasi sosial.

"Kami mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar Mayndra dalam keterangannya, Jumat (6/6/2025).

Baca juga: KKB Tembak Mati 2 Pekerja Bangunan, Reaksi Kaops Damai Cartenz: Ini Aksi Keji Tak Bisa Ditolerir

Meski bebas bersyarat, Para Wijayanto tetap berada dalam pengawasan ketat. Ia wajib lapor dan pemantauan dilakukan secara terkoordinasi antara pihak Lapas, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Densus 88 Antiteror Polri.

“Beliau tetap berada dalam pemantauan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan proses integrasi sosialnya akan terus dikawal oleh seluruh pemangku kepentingan,” tambah Mayndra.

Densus 88 menegaskan bahwa pembebasan ini bukan bentuk impunitas, melainkan implementasi hukum yang adil dan terukur. Negara tetap tegas terhadap ancaman terorisme, namun memberi ruang bagi rekonsiliasi dan perubahan yang nyata.

Baca juga: Tak Hanya Para Pejabat Kemnaker, KPK Curiga Imigrasi Ikut Main di Kasus Pemerasan Agen TKA

Rekomendasi Untuk Anda

Usai bebas dari lapas, Para Wijayanto kembali ke kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Ia menyampaikan rasa syukurnya atas kebebasan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk menyebarkan pesan damai. Ia secara tegas menolak paham ekstremisme dan mengajak mantan anggota JI lainnya untuk tetap setia kepada NKRI.

Dalam refleksi pribadinya, Para menyebutkan alasan syar’i di balik pembubaran JI yang dituangkan dalam buku At Tathoruf (2004) dan diulas lebih dalam pada bab 11 buku JI Untold Story: Perjalanan Kisah Jemaah Islamiyah. Ia menyatakan bahwa masa lalu harus menjadi pelajaran dan momen kembali ke jalan konstitusional.

Kini, Para bertekad untuk aktif dalam kegiatan dakwah damai dan edukasi kepada para eks narapidana terorisme. Ia menyebut ingin menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari ancaman, serta menjaga agar eks anggota JI tidak kembali terpapar paham kekerasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas