Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Peradilan Harus Transparan, Jimly Asshiddiqie Dorong Sidang Kode Etik Terbuka: Biar Ada Efek Jera

Guru Besar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, mendorong agar penanganan pelanggaran kode etik di Indonesia dilakukan secara terbuka. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Peradilan Harus Transparan, Jimly Asshiddiqie Dorong Sidang Kode Etik Terbuka: Biar Ada Efek Jera
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
DILAKUKAN TERBUKA - Guru Besar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie. Ia mendorong agar penanganan pelanggaran kode etik di Indonesia dilakukan secara terbuka.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, mendorong agar penanganan pelanggaran kode etik di Indonesia dilakukan secara terbuka. 

Menurutnya, selama ini masih ada pandangan yang keliru bahwa persoalan etik adalah urusan privat, padahal jika menyangkut jabatan publik, maka semestinya berlaku prinsip keterbukaan.

Hal itu ia sampaikan saat jadi pembicara dalam forum group discussion yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) secara daring, Rabu (11/6/2025). 

“Sekarang di seluruh dunia sudah ada lembaga penegak kode etik dengan macam-macam istilah. Kita juga begitu. Kurangnya adalah semua penegakan kode etik di seluruh dunia termasuk di Amerika semua tertutup,” kata Jimly.

“Sidangnya semua tertutup. Why? Karena ini masalah yang disebut etik itu masalah privat, jadi selalu dipersepsi karena ini soal privat harus tertutup,” sambungnya. 

Jimly mengaku pernah mengalami langsung resistensi ketika mencoba mendorong sidang etik yang terbuka saat menjadi Ketua Mahkamah Etika Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia sempat berniat membuka sidang etik secara publik, namun mendapat penolakan dari para pengurus.

“Saya ini baru menjadi Ketua Mahkamah Etika, Mahkamah Kehormatan Majelis Ulama. Saya mau sidang terbuka. Oh para pengurus ribut, kumpul kiai, ketua umum minta saya ‘jangan, ini nanti enggak enak, malu’,” tuturnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Jimly menegaskan bahwa selama etik masih dianggap sebagai urusan privat, maka penanganannya tidak akan berdampak luas bagi pendidikan publik maupun efek jera.

“Maksud saya, kalau tidak dibuka tidak memberi efek jera dan mendidik publik. Jadi jangan lihat masalah etik sebagai problem privat, tapi lihatlah jabatannya, ini jabatan publik. Jangan lihat etiknya, tapi lihat jabatan publiknya itu,” tegasnya.

Menurut Jimly, prinsip peradilan etik modern harus mengikuti asas keterbukaan dan transparansi sebagaimana peradilan hukum. 

Ia juga menegaskan menyampaikan perlunya sistem etik di Indonesia dibenahi secara menyeluruh.

“Prinsip peradilan modern itu harus terbuka, transparan, independen, netral. Maka kita punya tidak hanya peradilan di dunia hukum, tapi peradilan di dunia etik juga. Itulah yang saya promosikan perlunya menata sistem etik di Indonesia ini,” pungkansnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas