Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggaran Tidak Cukup, Wamendagri: Kalau Ada PSU Pilkada Lagi, Saya Minta Ampun

Ribka Haluk megatakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tidak cukup untuk melaksanakan PSU.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Anggaran Tidak Cukup, Wamendagri: Kalau Ada PSU Pilkada Lagi, Saya Minta Ampun
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
TAK ADA DANA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dalam acara Syukuran HUT 13 Tahun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/025). Tribunnnews/Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk megatakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tidak cukup untuk melaksanakan proses pemungutan suara ulang (PSU) atas Pilkada 2024.
 
Hal itu ia sampaikan melalui sambutannya dalam acara Syukuran HUT 13 Tahun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (12/5/025). 

“Saya sudah sisir semua APBD yang ada di daerah, jujur saja hampir teman-teman di daerah ini posisinya sudah angkat tangan,” ujar Ribka di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.

Kurangnya anggaran untuk PSU ini juga membuat Ribka hampir menyerah. Hal itu pun sudah ia sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (mendagri) Tito Karnavian.  

“Dan saya juga sudah laporkan ke pak menteri kalau ada PSU lagi, saya minta ampun,” ujarnya. 

Namun begitu, Ribak menekankan tak ada pihak yang patut disalahkan atas PSU

Ia justru berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku lembaga penyelenggara dapat menjalankan tugasnya dengan baik atas PSU yang masih tersisa. 

“Kita tidak menyalahkan siapa-siapa. Dalam hal. Iini. Tapi mari kita sama-sama mengerahkan semua sistem, staf penyelenggara di bawahnya,” ujar Ribka

Rekomendasi Untuk Anda

”Juga KPU, Bawaslu, DKPP dan di kami (Mendagri) adalah sebagai faktor atau unsur pendukung daripada penyelenggara pemilu ini,” pungkasnya. 

Tersisa 3 daerah yang masih dijadwalkan untuk melaksanakan PSU pasca-putusan Mahkamah Konstitusi. 

Ketiga daerah itu dijadwalkan menggelar PSU pada 6 Agustus 2025, yaitu: Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas