Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kepala BNN Marthinus Hukom: Pemusnahan 2 Ton Sabu Bukti Transparansi Penegakan Hukum

Badan Narkotika Nasional (BNN) melibatkan keterlibatan publik dalam pemusnahan 2 ton sabu sebagai bentuk transparansi penegakan hukum narkoba.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Sanusi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kepala BNN Marthinus Hukom: Pemusnahan 2 Ton Sabu Bukti Transparansi Penegakan Hukum
KOMPAS.com/PARTAHI FERNANDO WILBERT SIRAIT
BARANG BUKTI SABU - Petugas gabungan menunjukkan bukti 2 ton sabu yang diamankan dari kapal Sea Dragon Tarawa di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada 2 Mei. Konferensi pers digelar di Batam, Kepri, Senin (26/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) melibatkan keterlibatan publik dalam pemusnahan 2 ton sabu sebagai bentuk transparansi penegakan hukum narkoba.

Masyarakat bahkan diberi kesempatan langsung untuk memeriksa jenis dan bobot barang bukti sebelum dimusnahkan.  

Kepala BNN Marthinus Hukom menjelaskan, sabu tersebut dikemas dalam 67 kardus berbentuk teh China dengan berat total 2.115.130 gram.

 

Sebagian kecil (2.009 gram) disisihkan untuk keperluan laboratorium.  

Hukom juga meminta media dan masyarakat mengawasi proses hukum kasus ini hingga tuntas.

"BNN menjamin semua prosedur akuntabel dan sesuai hukum," tegasnya di Batam, Kamis (12/6/2025). 

Rekomendasi Untuk Anda

Seruan ini sekaligus menegaskan perang terhadap sindikat narkoba domestik maupun internasional.  

Karenanya Hukom sebagai Kepala BNN RI menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. 

Yang telah merumuskan Asta Cita dan program prioritas pencegahan dan pemberantasan narkoba sebagai landasan moral dan spirit bagi seluruh penegak hukum di Indonesia.

Dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan narkoba secara konsisten untuk menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan Indonesia emas tahun 2045 .   
    
Dalam pemusnahan narkoba kali ini, selaras dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika Indonesia (UU No. 35 Tahun 2009) yang secara spesifik mengatur pemusnahan barang bukti narkotika, terutama Pasal 76 yang mengatur tentang; Sanksi jika Melanggar Prosedur. 

Yang menyebutkan setiap pejabat yang dengan sengaja tidak memusnahkan Narkotika yang telah dirampas untuk negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.  

Baca juga: Profil Komjen Marthinus Hukom, Jenderal Kuak Peran Dewi Astutik TKW Ponorogo Penyelundup Sabu 2 Ton

Dan praktik dalam kasus Pemusnahan 2 Ton Sabu oleh BNN (2025) berdasar hukum Pasal 69–72 UU Narkotika, tentang Prosedur pemusnahan yang menjelaskan barang bukti telah mendapat penetapan dari Kejaksaan. Sebagian kecil (2.009 gram) disisihkan untuk drug profiling, dan pemusnahan terbuka dengan melibatkan masyarakat (sesuai Pasal 70 ayat 3).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas