Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pengamat Setuju Ide Jimly Perluas Kewenangan DKPP Bisa Sidang Etik Peserta Pemilu

Ali sepakat jika kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diperluas untuk tidak hanya menyidang pelanggaran etik oleh penyelenggara.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pengamat Setuju Ide Jimly Perluas Kewenangan DKPP Bisa Sidang Etik Peserta Pemilu
Ist/Tribun Jogja
PERAN DKPP - Pengamat politik dari lembaga survei Arus Survei Indonesia, Ali Rif’an, sepakat jika kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diperluas untuk tidak hanya menyidang pelanggaran etik oleh penyelenggara, tapi juga peserta pemilu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari lembaga survei Arus Survei Indonesia, Ali Rif’an, sepakat jika kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diperluas untuk tidak hanya menyidang pelanggaran etik oleh penyelenggara, tapi juga peserta pemilu.

Ide itu sebelumnya disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie.

“Saya sependapat jika DKPP kewenangannya diperluas, ini bagus bagi check and balances penyelenggara pemilu,” kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).

Alasannya, lanjut Ali, DKPP dapat jadi benteng moral yang menjaga kepercayaan publik dan legitimasi pemilu.

Sekaligus memperbaiki citra penyelenggara pemilu yang selama ini masih terkesan kerap diselewengkan, baik oleh aktor politik yang berkontestasi hingga penyelenggara pemilu itu sendiri.

“DKPP bisa memperbaiki citra di masyarakat yang saat ini kerap melihat hasil pemilu dipertanyakan legitimasinya, lantaran diselenggarakan oleh sebagian penyelenggara pemilu yang tidak benar-benar jujur, adil, dan mandiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, selain diperluas, level peran DKPP juga perlu ditinggikan. 

Rekomendasi Untuk Anda

Bukan sekadar punya kewenangan menindak pelanggaran, tapi dapat menjadi instrumen yang membentuk budaya etik sekaligus ekosistem pemilu yang jujur dan adil.

Ia juga menekankan ihwal sebagai negara dengan penyelenggara pemilu terbanyak di dunia, Indonesia perlu terus melakukan evaluasi terkait penyelenggaraannya.

Bukan hanya urusan teknis yang diperkuat, tapi juga kredibilitas penyelenggaraan dan ekosistem pelaksanaannya.

Sebelumnya, Jimly mendorong perluasan kewenangan DKPP agar bisa menindak kode etik peserta pemilu, bukan hanya penyelenggara.

“Idealnya ini harus resmi masuk jadi public policy di undang-undang. Saya setuju sekali, tetap namanya DKPP, cuma kepanjangannya ditambahkan dua huruf, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu sehingga termasuk peserta,” kata Jimly dalam diskusi daring DKPP, Rabu (11/6/2025).

Jimly yang juga Ketua DKPP pertama ini menilai perluasan kewenangan tersebut harus diakomodasi dalam revisi undang-undang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas