Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Setyo Budiyanto Ingin Tuntaskan Warisan Kasus Pimpinan KPK Terdahulu

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pimpinan KPK jilid V ingin menuntaskan warisan kasus yang dimulai komisioner sebelumnya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Setyo Budiyanto Ingin Tuntaskan Warisan Kasus Pimpinan KPK Terdahulu
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
TUNTASKAN KASUS - Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya ingin menuntaskan warisan kasus yang dimulai komisioner sebelumnya. Hal tersebut diungkapkan Setyo di Jakarta, Jumat (13/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan pimpinan KPK jilid V ingin menuntaskan warisan kasus yang dimulai komisioner sebelumnya.

Setyo mengatakan pimpinan KPK periode 2024–2029 akan memprioritaskan penanganan perkara carry over atau kasus yang belum diselesaikan pada tahun-tahun sebelumnya.

"Sekarang kami sedang berusaha merapikan untuk kasus-kasus tunggakan carry over yang lama, untuk kita percepat, karena memang ada beberapa yang harus kita tuntaskan," ucap Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Setyo melanjutkan, untuk menuntaskan perkara terdahulu dibutuhkan waktu, tidak bisa diusut secara bersamaan.

"Nah, semua menunggu waktu ya. Enggak bisa serentak," kata dia.

Baca juga: KPK Bicara Peluang Periksa Gubernur BI Perry Warjiyo di Kasus Korupsi Dana CSR: Tergantung Penyidik

"Karena juga sudah ada kasus yang sedang ditangani. Kemudian ada yang harus diprioritaskan. Tapi pasti nanti akan tiba waktunya untuk dilakukan kegiatan yang sifatnya upaya paksa," imbuh Setyo.

Satu kasus yang belum tuntas adalah kasus Harun Masiku.

Baca juga: KPK Sebut Berkas Perkara Eks Dirut ASDP Dkk telah Lengkap

Rekomendasi Untuk Anda

Hingga kini, Harun Masiku masih buron.

Harun Masiku menjadi buronan KPK dalam kasus suap Komisioner KPU terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Hingga saat ini kasus tersebut masih berjalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas