Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●

Soroti Parameter Usia Produktif, KNPI Usul Revisi UU Kepemudaan   

DPP KNPI menegaskan komitmennya menjadi garda terdepan dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Soroti Parameter Usia Produktif, KNPI Usul Revisi UU Kepemudaan   
ISTIMEWA
REVISI UU KEPEMUDAAN - Ketua Umum DPP KNPI Muhammad Ryano Panjaitan pada Seminar dan Lokakarya “Transformasi Pemuda sebagai Pilar Kepemudaan untuk Indonesia Emas 2045” di Jakarta. KNPI mengusulkan revisi atas Undang Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) mengusulkan revisi atas Undang Undang Nomor 40 Tahun 2009 Kepemudaan.

UU ini mengatur tentang kepemudaan, termasuk definisi pemuda, hak dan kewajiban mereka, serta peran mereka dalam pembangunan nasional. 

Ketua Umum DPP KNPI Muhammad Ryano Panjaitan pada Seminar dan Lokakarya “Transformasi Pemuda sebagai Pilar Kepemudaan untuk Indonesia Emas 2045” di Jakarta mengatakan kebijakan negara terkait kepemudaan saat ini tidak lagi sesuai dengan dinamika sosial, demografis, dan tantangan zaman. 

Menurutnya, batas usia pemuda dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2009 serta struktur kelembagaan kementerian yang masih menggabungkan urusan pemuda dan olahraga.

“Ini adalah problem struktural yang serius. Usia 31–40 tahun adalah usia produktif yang sedang berada di puncak kontribusi sosial, politik, dan ekonomi. Tidak ada skema kebijakan yang mengakomodasi mereka. 

Padahal, menurut data BPS, ada 43 juta jiwa di rentang usia ini. Jumlah ini sangat signifikan dan perlu direspons dengan revisi Undang-Undang,” ujar Ryano.

Baca juga: Silaturahmi Kepemudaan KNPI, Ryano Panjaitan Dorong Pemuda Bersatu Pasca-Pilpres

Dia menegaskan bahwa batas usia pemuda 16 hingga 30 tahun yang tertuang dalam UU No. 40 Tahun 2009 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. 

Menurutnya, anyak pemuda usia 31–40 tahun yang masih produktif, aktif dalam organisasi, usaha, dan gerakan sosial, namun terpinggirkan karena tidak lagi dikategorikan sebagai pemuda secara formal.

Dia juga mengkritik struktur kelembagaan yang menyatukan urusan pemuda dan olahraga dalam satu kementerian, yang menurutnya menyebabkan isu-isu strategis kepemudaan terpinggirkan.

Menurut dia, orientasi kebijakan lebih banyak diarahkan pada pembinaan prestasi olahraga, bukan pembangunan idiologi dan karakter kebangsaan, kewirausahaan, literasi digital, kepemimpinan sosial, dan kontribusi pemuda dalam sektor-sektor pembangunan lainnya.

“Pemuda hari ini tidak bisa hanya dilihat dari perspektif olahraga. Mereka berperan besar dalam ekonomi kreatif, digitalisasi, UMKM, riset, pariwisata, hingga pendidikan tinggi. Maka, berbicara kepemudaan berarti berbicara soal pembangunan jangka panjang bangsa,” tegasnya.

Menjelang penyelenggaraan Rapat Pimpinan Paripurna Nasional Pemuda/KNPI, DPP KNPI menyampaikan dua rekomendasi utama:

Pertama, revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, dengan memperluas batas usia pemuda hingga 40 atau bahkan 45 tahun, sesuai perkembangan usia produktif saat ini.

Kedua, pembentukan Kementerian Pemuda yang Mandiri, dengan memisahkan urusan kepemudaan dari olahraga agar pembinaan pemuda menjadi prioritas strategis nasional dalam menyongsong puncak bonus demografi.

DPP KNPI menegaskan komitmennya menjadi garda terdepan dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

"Jika negara ingin bonus demografi menjadi berkah, bukan bumerang, maka kebijakan pemudanya harus dirombak secara fundamental," ungkap Muhammad Ryano Panjaitan. (tribunnews/fin)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas