Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MK Hapus Pemilu Serentak, Pimpinan Komisi II DPR: Ada Kesadaran Baru

Zulfikar Arse Sadikin, menilai perubahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) sebagai bentuk kesadaran baru.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
zoom-in MK Hapus Pemilu Serentak, Pimpinan Komisi II DPR: Ada Kesadaran Baru
Freepik
ILUSTRASI PEMILU - Foto ini diambil dari Freepik pada Rabu (16/4/2025) yang memperlihatkan ilustrasi Pemilu. Pimpinan Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menilai perubahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) sebagai bentuk kesadaran baru. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menilai perubahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) sebagai bentuk kesadaran baru.

Setelah sebelumnya pada 2014 MK memutuskan bahwa Pemilu serentak konstitusional, kini MK memutuskan pemisahan Pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang mengatur pemilihan presiden, DPR, dan DPD dilakukan terpisah dari pemilihan kepala daerah dan DPRD.

"Jadi kalau soal putusan MK itu berubah, kalau saya sih memahaminya mengalami perkembangan. Bisa jadi ada kesadaran baru atas pengalaman baru demi pembaharuan dalam sistem termasuk model Pemilu kita," kata Zulfikar kepada Tribunnews.com, Minggu (29/6/2025).

Menurut Zulfikar, pemisahan pemilu justru lebih mencerminkan struktur negara Indonesia yang terbagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Bahwa kita ini struktur pemerintahnya ada 2: pusat dan daerah. Masing-masing punya urusan dan kewenangan yang dalam pengelolaannya pun harus ditempatkan sesuai dengan levelnya," ujarnya.

Dia juga menyoroti bahwa Undang-Undang Dasar 1945 memang tidak secara eksplisit mengatur model pemilu yang harus digunakan. 

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Zulfikar, UUD hanya menyebutkan bahwa presiden dan anggota legislatif dipilih setiap lima tahun sekali secara demokratis.

"Ini kan bisa terjadi karena satu, Undang-Undang Dasar sendiri walaupun sudah diamandemen 4 kali, itu sebenarnya kan tidak mengatakan secara detail bagaimana sih sistem Pemilu dan model Pemilu di kita," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas