Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perludem: DPR Perlu Susun UU Pemilu dan Pilkada Satu Paket Pakai Metode Kodifikasi

Peraturan untuk Pemilu dan Pilkada tahun 2029 perlu disusun satu paket menggunakan metode kodifikasi agar Pemilu nasional dan lokal tak tumpang tindih

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Perludem: DPR Perlu Susun UU Pemilu dan Pilkada Satu Paket Pakai Metode Kodifikasi
Istimewa
PERLUDEM - Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati dalam sebuah diskusi di kantor ICW, Jakarta Selatan belum lama ini. Ia mengatakan peraturan untuk Pemilu dan Pilkada tahun 2029 perlu disusun satu paket menggunakan metode kodifikasi agar Pemilu nasional dan lokal tak tumpang tindih. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan untuk Pemilu dan Pilkada tahun 2029 perlu disusun dalam satu paket menggunakan metode kodifikasi.

Kodifikasi adalah proses sistematisasi dan penyusunan hukum atau aturan-aturan menjadi suatu kitab undang-undang yang teratur dan komprehensif.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan hal itu perlu dilakukan untuk menghindari tumpang tindih regulasi.

Selain itu, agar menciptakan sistem Pemilu dan Pilkada yang lebih sistematis serta mudah dipahami.

"Hal ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman dan efisiensi dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada," kata Ninis, sapaan akrabnya, melalui keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).

"Serta menjaga integritas dan kualitas demokrasi Indonesia ke depannya," imbuhnya.

Baca juga: MK Nyatakan Pasal Larangan Pemantau Pemilu Lakukan Kegiatan Lain Tidak Punya Kekuatan Hukum Mengikat

Diketahui, revisi UU Pemilu dan Pilkada telah digaungkan sejak beberapa waktu ke belakang.

Rekomendasi Untuk Anda

Perludem berharap dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan lokal, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku pembentuk undang-undang segera bergerak.

Baca juga: JPPR Sebut Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Inkonstitusional

"Perludem mendorong pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada segera dilakukan secara terintegrasi dengan metode kodifikasi dan mematuhi putusan MK untuk mengubah desain keserentakan pemilu di Indonesia untuk Pemilu 2029," ucap Ninis.

Dalam pertimbangan putusan, MK mengingatkan pentingnya revisi UU Pemilu dan Pilkada yang lebih komprehensif.

MK menyerahkan hal itu kepada DPR untuk melakukan "constitutional engineering" dalam rangka memperbaiki sistem pemilu yang ada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas