Pakar Hukum Minta DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU KUHAP, Ini Alasannya
Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia Prof. Henry juga menyoroti bahwa RUU KUHAP mengandung sejumlah terobosan penting.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Henry Indraguna meminta DPR RI dan Pemerintah dan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang telah bertahun-tahun masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun tak kunjung disahkan.
Menurut Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang Prof. Henry, KUHAP yang berlaku saat ini, yakni UU No. 8 Tahun 1981, sudah sangat ketinggalan zaman dan tidak lagi memadai dalam menjawab dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat modern.
UU Nomor 8 Tahun 1981 adalah Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-undang ini mengatur tentang tata cara penanganan perkara pidana di Indonesia, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.
Prof Henry yang juga sebagai Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar, menilai sistem hukum acara pidana Indonesia masih kental dengan model represif warisan kolonial dan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip due process of law, serta perlindungan hak asasi manusia.
“RUU KUHAP adalah instrumen penting untuk mencegah penyiksaan, kriminalisasi, dan praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Kita tidak bisa lagi menunda reformasi keadilan. Jika negara ingin beradab, maka hukum acara pidananya pun harus beradab,” tegas Prof. Henry dalam keterangan tertulis, Senin (7/7/2025).
Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia Prof. Henry juga menyoroti bahwa RUU KUHAP mengandung sejumlah terobosan penting, seperti:
• Penguatan hak tersangka dan korban sejak awal proses hukum;
• Perluasan kewenangan praperadilan termasuk atas penyitaan dan penggeledahan;
• Pengakuan alat bukti digital dan elektronik secara formal;
• Pengawasan proses penyidikan oleh hakim pemeriksa pendahuluan;
• Akomodasi prinsip restorative justice dalam perkara-perkara tertentu.
Menurut Prof Henry sebagai Ketua DPP MKGR, RUU ini juga penting untuk menjawab fenomena “No Viral, No Justice”, yakni kecenderungan penegakan hukum yang baru berjalan setelah kasus viral di media sosial.
“Keadilan tidak boleh bergantung pada media sosial. Keadilan adalah hak setiap warga negara. RUU KUHAP adalah fondasi agar aparat hukum bekerja dengan prinsip objektif dan berkeadilan, bukan berdasarkan tekanan publik atau kekuasaan,” ujar Prof. Henry Wakil Ketua Umum BAPERA.
Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa, akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat, hingga organisasi profesi, untuk bersama-sama mengawal pengesahan RUU KUHAP sebagai bagian dari reformasi hukum nasional.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR Pastikan Kick Off Pembahasan RUU KUHAP Bareng Pemerintah Diundur
“Jika Indonesia ingin disebut negara hukum yang modern dan demokratis, maka kita tidak boleh membiarkan sistem peradilan pidana kita berjalan di atas fondasi usang. Saatnya kita bergerak,” papar Wakil Ketua Dewan Penasehat AMPI itu.
Baca tanpa iklan