Komisi III DPR Klaim Pembahasan RUU KUHAP Tak akan Digelar di Hotel
Menurutnya, pembahasan di gedung parlemen memberikan akses publik yang lebih luas. Selain itu, sarana penunjang di DPR dinilai lebih memadai.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan seluruh pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilakukan secara terbuka.
Hal ini disampaikan Habiburokhman dalam rapat penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah kepada DPR pada Selasa (8/7/2025).
Baca juga: Pemerintah Serahkan Daftar Inventarisasi Masalah Revisi KUHAP ke DPR
DIM diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, bersama Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto.
Habiburokhman memastikan pembahasan RUU KUHAP tak akan digelar secara tertutup, seperti di hotel.
"Tetapi yang jelas pembahasan RUU ini kita lakukan di sini semua, pak. Enggak ada cerita kita di hotel atau di apa, ya kita di sini semua supaya bisa diikuti oleh masyarakat," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, pembahasan di gedung parlemen memberikan akses publik yang lebih luas. Selain itu, sarana penunjang di DPR dinilai lebih memadai.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR Pastikan Kick Off Pembahasan RUU KUHAP Bareng Pemerintah Diundur
"Karena perangkat live streamingnya itu lebih maksimal di sini, pak," ujar Habiburokhman.
Selain itu, kata Habiburokhman, awak media juga dapat mengakses jalannya rapat dengan lebih mudah.
"Dan kawan-kawan wartawan juga punya akses lebih luas kalau di sini daripada di hotel, di tempat lain," tuturnya.