Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Marcell Siahaan Singgung Kasus Royalti Once vs Ahmad Dhani dalam Sidang UU Hak Cipta di MK

Marcell Siahaan menyoroti dampak multitafsir dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Marcell Siahaan Singgung Kasus Royalti Once vs Ahmad Dhani dalam Sidang UU Hak Cipta di MK
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Penyanyi Marcell Siahaan menjadi pihak terkait dalam Undan-Undang 28/2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang dimohonkan oleh Ariel Noah bersama 28 musisi tanah air lainnya di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Marcell Siahaan menyoroti dampak multitafsir dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya terkait frasa “penggunaan secara komersial ciptaan” dalam Pasal 9 ayat (3).

Ia menyebut frasa tersebut menimbulkan persoalan hukum serius bagi pelaku pertunjukan langsung seperti penyanyi dan pemusik.

“Secara sekilas, norma ini tampak sederhana dan normatif. Namun dalam praktiknya, frasa ‘penggunaan secara komersial ciptaan’ telah menimbulkan persoalan hukum yang sangat serius dan konkret,” ujar Marcell saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Marcell kemudian menyinggung contoh nyata yang dialami oleh penyanyi Once Mekel, yang juga merupakan anggota aktif dari organisasi Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI).

Ia menyebut sengketa royalti yang melibatkan Once memperlihatkan kegagalan sistem hukum saat ini dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku pertunjukan.

"Sebagai contoh yang paling relevan baru-baru ini terjadi sengketa antara pencipta lagu dan penyanyi Elfonda Mekel atau kita kenal sebagai Once Mekel," kata Marcell.

“Dalam kasus tersebut, pihak penyelenggara konser telah membayar royalti melalui LMK resmi sebelum konser berlangsung, sesuai ketentuan PP 56 Tahun 2021 dan tarif yang berlaku,” sambungnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, setelah konser berlangsung, pencipta lagu justru menagih kembali secara langsung kepada penyanyi dengan perhitungan tarif yang tidak berdasar dan tidak mengacu pada ketentuan resmi.

“Tagihan tersebut bahkan disampaikan setelah konser selesai, padahal izin dan pembayaran telah dilakukan secara legal melalui mekanisme kolektif,” jelasnya.

Sengketa royalti memang sempat terjadi antara Once Mekel dan pencipta lagu Ahmad Dhani.

Dalam konser Once di Jakarta International Stadium (JIS) pada 2023, pihak penyelenggara telah membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, setelah konser berlangsung, Ahmad Dhani selaku pencipta lagu tetap menagih pembayaran secara langsung kepada penyanyi dengan besaran tarif yang tidak mengacu pada aturan resmi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas