Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Hakim MK Minta Penjelasan Hukum Soal Usulan Pilkada Semua Daerah Dua Putaran Seperti Jakarta

Dalam uji perkara ini, para pemohon meminta MK memberlakukan syarat kemenangan pemilihan kepala daerah di provinsi lain seperti Pilkada DKI Jakarta

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Hakim MK Minta Penjelasan Hukum Soal Usulan Pilkada Semua Daerah Dua Putaran Seperti Jakarta
Tribunnews.com/Reza Deni
UJI MATERI PILKADA - Hakim MK Arsul Sani berbicara kepada pers seusai pengucapan sumpah di Istana Negara, Kamis (18/1/2024). Hakim Konstitusi Arsul Sani mengingatkan para pemohon uji materi Pasal 107 dan 109 UU Pilkada agar tidak asal menyimpulkan ihwal ketentuan yang mereka uji bertentangan dengan konstitusi tanpa penjelasan hukum yang memadai 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Arsul Sani mengingatkan para pemohon uji materi Pasal 107 dan 109 UU Pilkada agar tidak asal menyimpulkan ihwal ketentuan yang mereka uji bertentangan dengan konstitusi tanpa penjelasan hukum yang memadai.

Menurut Arsul, pemohon harus mampu mengelaborasi secara rinci bagaimana pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,. 

Bukan sekadar menyampaikan uraian umum lalu menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada Mahkamah.

“Jadi tidak kemudian dibuat uraian umum dan kemudian disimpulkan bahwa itu bertentangan dengan tiga pasal konstitusi itu, maka biar hakim konstitusi yang mikir. Enggak begitu," kata Arsul dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 110/PUU-XXIII/2025 di MK, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

"Anda yang harus mikir, kami menilai pikiran anda itu, argumentatif berbasis hukum konstitusi apa enggak," sambungnya.

Baca juga: Hakim Konstitusi Arsul Sani Ingatkan Jangan Ikut-ikutan Gugat UU TNI demi Popularitas

Diketahui, dalam uji perkara ini, para pemohon meminta MK memberlakukan syarat kemenangan pemilihan kepala daerah di provinsi lain seperti Pilkada DKI Jakarta.

Yakni meraih suara lebih dari 50 persen plus satu. Jika tidak tercapai, maka harus dilakukan pemilihan dua putaran.

Rekomendasi Untuk Anda

“Tidak memberikan legitimasi yang cukup dan juga berpotensi menghasilkan paslon terpilih yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh mayoritas pemilih dan juga bukan paslon yang terbaik,” ujar Terence Cameron selaku pemohon dalam sidang.

Terence bersama dua rekannya menjadi pemohon dalam perkara perdana ini: Geszi Muhammad Nesta dan Adnisa Prettya.

Mereka menilai aturan saat ini menyebut paslon yang meraih suara terbanyak otomatis ditetapkan sebagai pemenang, tanpa mempertimbangkan besaran persentase perolehan suara.

Ketentuan itu dinilai membuka peluang terpilihnya paslon dengan legitimasi sangat rendah, apalagi setelah MK dalam putusan sebelumnya menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi 6,5–10 persen dari suara sah DPRD. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas