Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MK Perintahkan Jeda Pemilu-Pilkada, Apkasi: Masa Jabatan Kepala Daerah Harus Diperpanjang!

Bursah Zarnubi menyatakan tak ada jalan lain selain memperpanjang 2 tahun masa jabatan kepala daerah untuk mengadopsi putusan MK

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in MK Perintahkan Jeda Pemilu-Pilkada, Apkasi: Masa Jabatan Kepala Daerah Harus Diperpanjang!
Tribunnews/Danang Triatmojo
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) cum Bupati Lahat, Bursah Zarnubi selepas acara pengukuhan pengurus Apkasi masa bakti 2025-2030 di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (17/7/2025 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) cum Bupati Lahat, Bursah Zarnubi menyatakan tak ada jalan lain selain memperpanjang 2 tahun masa jabatan kepala daerah untuk mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjeda pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.

Menurut Bursah, ini jadi satu-satunya jalan yang adil karena kepala daerah dipilih secara legitimas lewat Pilkada. 

"Pemerintah daerah lebih legitimate, karena kita melalui Pilkada. Jadi tidak ada jalan lain, kecuali harus diperpanjang 2 tahun. Tidak ada jalan lain," kata Bursah ditemui selepas acara pengukuhan pengurus Apkasi masa bakti 2025-2030 di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Jika menunjuk Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah, Bursah menyebut justru akan terjadi ketidaksinambungan kebijakan antara pejabat pendahulu dengan orang yang ditunjuk. 

Hal ini menurutnya akan menciptakan kekacauan administrasi di tingkat daerah.

"Kalau tidak diperpanjang, nanti ada diskontinuitas antar kebijakan pemerintah dengan orang baru. Nah ini yang bikin kekacauan dalam administrasi maupun kebijakan daerah," katanya. 

Baca juga: MK Tegaskan Pemilu Terpisah 2029 Paling Konstitusional

MK Putuskan Jeda Pilkada dan Pemilu

Rekomendasi Untuk Anda

Sebagai informasi Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, memisahkan serta menjeda pelaksanaan pemilihan tingkat nasional dan daerah. 

Putusan ini berlaku mulai tahun 2029, alias pada pelaksanaan pesta demokrasi berikutnya.

Dalam putusan ini MK memisahkan pemilu nasional hanya meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan DPD. 

Sementara Pilkada memilih kepala daerah dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dengan pelaksanaan 2,5 tahun setelah perhelatan pemilu nasional rampung. 

MK pun mempersilakan pemerintah dan DPR untuk melakukan rekayasa konstitusional dalam pelaksanaan putusan nomor 135 tersebut. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas