Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Eks Menkominfo Johnny Plate Diperiksa Kejari Jakpus Soal SE PDNS

Plate juga menyebut, kondisi pandemi Covid-19 pada awal 2021 membuatnya tidak fokus pada proyek PDNS tersebut.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahmi Ramadhan
zoom-in Eks Menkominfo Johnny Plate Diperiksa Kejari Jakpus Soal SE PDNS
Kolase Tribunnews
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kiri) selaku terpidana kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo dan mobil Land Rover sebagai barang bukti kasusnya (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menkominfo Johnny G Plate telah diperiksa penyidik Kejari Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Ia mengaku hanya menandatangani Surat Edaran, sementara pelaksanaan teknis sepenuhnya dilakukan pejabat di bawahnya.

Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Kamis (10/7/2025). Pemeriksaan tersebut berfokus pada keterlibatan Plate dalam pengadaan PDNS Kominfo senilai Rp 958 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakpus, Ruri Febrianto, mengatakan penyidik mendalami keberadaan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Plate saat menjabat. Plate disebut mengaku bahwa pelaksanaan teknis pengadaan PDNS bukan dilaksanakan langsung olehnya, melainkan oleh Direktur Jenderal di bawah naungannya.

"Kalau pelaksanaan teknis, dia lempar ke Dirjen semua dan perencanaannya bukan di zaman dia," ujar Ruri, Minggu (20/7/2025).

Baca juga: Tom Lembong Divonis 4 Tahun, Anies: Kasus Seterang Ini Bisa Dikriminalisasi?

Plate juga menyebut, kondisi pandemi Covid-19 pada awal 2021 membuatnya tidak fokus pada proyek PDNS tersebut. Dalam perkara ini, ia tidak dijadikan tersangka, melainkan diperiksa sebagai saksi terkait penerbitan SE yang berkaitan dengan proses pengadaan.

Adapun Kejari Jakarta Pusat telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi PDNS. Mereka adalah Dirjen Aptika Kemenkominfo periode 2016–2024 Semuel Abrijani Pangerepan, Direktur Layanan Aptika Bambang Dwi Hanggono, PPK Nova Zanda, serta dua pihak swasta berinisial AA dan PPA.

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengatakan pengadaan PDNS pada 2020 semula dimaksudkan untuk memperkuat layanan digital nasional. Namun, proses tender disebut telah dikondisikan, dan pemenang proyek—perusahaan swasta PT AL—menyediakan barang yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Rekomendasi Untuk Anda

Barang-barang tersebut disubkontrakkan, dan terdapat dugaan suap antara pelaksana kegiatan dan pejabat terkait. Akibatnya, proyek PDNS ditengarai merugikan negara dan menimbulkan konsekuensi hukum bagi para pihak terlibat.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tipikor dan KUHP, serta telah ditahan di sejumlah rutan termasuk Cipinang, Salemba, Pondok Bambu, dan Jakarta Pusat.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas