Teringat Pemeriksaan Jokowi, Hotman Paris Dorong Advokat Aktif di KUHAP
Hotman Paris angkat suara soal posisi pengacara Jokowi saat BAP ijazah palsu. KUHAP harus ubah peran pengacara jadi lebih bermartabat?
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior Hotman Paris Hutapea mendorong penguatan peran advokat dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan mencotohkan pemeriksaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Menurut Hotman, posisi pengacara Jokowi yang hanya duduk pasif menunjukkan minimnya penghargaan hukum terhadap profesi advokat.
Hal itu disampaikan Hotman Paris dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Hotman Paris menilai bahwa RUU KUHAP harus secara tegas mengatur posisi dan peran aktif advokat dalam ruang penyidikan. Ia menyebut praktik saat ini masih membuat pengacara seolah tidak memiliki hak untuk menjaga klien secara utuh dalam proses pemeriksaan.
Sebagai contoh, Hotman mengungkapkan kembali momen pemeriksaan Joko Widodo di Bareskrim Polri pada 20 Mei 2025, terkait laporan dugaan ijazah palsu.
Dalam pemeriksaan tersebut, Jokowi dicecar lebih dari 20 pertanyaan, mulai dari nama guru SD, nilai raport, hingga skripsi di UGM.
Hotman menyebut saat itu pengacara Jokowi hanya duduk di belakang, tanpa bisa mengintervensi, menyatakan keberatan, atau mencatat dinamika penyidikan.
“Waktu saya lihat pemeriksaan Jokowi, pengacaranya hanya duduk di belakang. Itu sangat menyedihkan. Tidak ada harga diri advokat,” kata Hotman dalam forum hukum pekan ini.
Baca juga: RUU KUHAP Dinilai Masih Menyimpan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Polisi dan Jaksa
Ia menyebut pengacara harus punya otoritas menyampaikan keberatan secara resmi, bukan sekadar “patung” yang duduk diam di bawah meja penyidik.
Hotman juga menyoroti perlakuan serupa yang dialami saat mendampingi klien ke KPK. “Kita datang ke KPK, hanya duduk seperti patung. Tidak boleh bicara, tidak boleh mengoreksi, hanya memberi bisikan kecil ke klien,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panja RUU KUHAP, Habiburokhman, menanggapi kritik itu dengan menyebut bahwa KUHAP yang tengah dibahas memang membuka ruang baru bagi advokat.
“Di KUHAP ini, pengacara tidak hanya diam. Kalau ada intimidasi atau pertanyaan menggiring, bisa ajukan keberatan, dan keberatan itu masuk berita acara,” ujarnya di Senayan (9/7/2025).
Habiburokhman menambahkan bahwa penguatan posisi advokat bertujuan menjaga keseimbangan dalam penyidikan serta melindungi hak konstitusional warga negara.
Ia juga mencatat pengalaman pribadi sebagai pengacara kasus 212, yang hanya bisa diam dan mencatat selama pemeriksaan.
Baca tanpa iklan