Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa Menas Erwin, Tersangka Pemberi Suap Eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pengusaha, Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Periksa Menas Erwin, Tersangka Pemberi Suap Eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
KASUS SUAP DI MA - Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pengusaha, Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pengusaha, Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, pada hari ini, Senin (28/7/2025). 

Menas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MED sebagai wiraswasta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.

Dalam konstruksi kasus ini, KPK menetapkan Menas Erwin sebagai terduga pemberi suap, sementara Hasbi Hasan menjadi pihak penerima. 

Kasus ini berbeda dengan perkara suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi yang telah membuat Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara.

Meskipun menjadi tersangka dalam perkara baru, nama Menas Erwin Djohansyah sudah lama muncul dalam pusaran kasus Hasbi Hasan

Dalam surat dakwaan jaksa KPK di perkara sebelumnya, Menas disebut sebagai salah satu pihak yang memberikan gratifikasi berupa fasilitas mewah kepada Hasbi Hasan.

Rekomendasi Untuk Anda

Tercatat, Hasbi diduga menerima fasilitas penginapan dengan total nilai mencapai Rp523.344.400 dari Menas Erwin. Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Fraser Residence Menteng: Fasilitas sewa kamar apartemen senilai Rp120.100.000 (5 April–5 Juli 2021).

2. The Hermitage Hotel Menteng: Fasilitas sewa dua unit kamar senilai total Rp240.544.400 (24 Juni–21 November 2021).

3. Novotel Cikini: Fasilitas sewa dua kamar senilai Rp162.700.000 (21 November 2021–22 Februari 2022).

Pemeriksaan hari ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendalami peran Menas Erwin sebagai pemberi suap dalam pengembangan kasus yang menjerat Hasbi Hasan.

Menas Erwin Djohansyah adalah seorang pengusaha yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, dan saat ini tengah menjadi sorotan publik karena keterlibatannya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Dugaan keterlibatan dalam Kasus Korupsi

  • Diduga sebagai pemberi suap kepada mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, untuk pengurusan perkara tertentu.
  • Memberikan fasilitas penginapan mewah kepada Hasbi Hasan di beberapa hotel dan apartemen di Jakarta, termasuk Fraser Residence, The Hermitage, dan Novotel Cikini.
    Total nilai gratifikasi yang disebut berasal dari Menas mencapai ratusan juta rupiah, digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembahasan perkara.

Status Hukum

Telah beberapa kali diperiksa oleh KPK, termasuk pada 12 Agustus, 10 September, dan 28 Juli 2025.

Sorotan Publik

  • Disebut sebagai operator kunci dalam pengaturan alur suap dan komunikasi strategis dengan pihak-pihak di MA.
  • Keterlibatannya juga menyeret nama Windy Yunita Bastari (Windy Idol) dan beberapa tokoh lain dalam jaringan dugaan korupsi.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas