Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jimly Asshiddiqie: Putusan MK soal Pemilu Terpisah Bikin Prabowo Marah

Jimly Asshiddiqie menyatakan semua partai politik (parpol) di parlemen hingga Presiden Prabowo Subianto marah akibat Putusan MK.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Jimly Asshiddiqie: Putusan MK soal Pemilu Terpisah Bikin Prabowo Marah
Tribunnews/Mario Christian Sumampo
SOAL PEMILU DIPISAH - Mantan Ketua sekaligus pendiri Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie saat diwawancarai usai diskusi yang berlangsung di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025). Jimly bicara Putusan MK soal Pemilu terpisah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyatakan semua partai politik (parpol) di parlemen hingga Presiden Prabowo Subianto marah akibat Putusan MK yang kini mengharuskan Pemilu 2029 terpisah.

"Semua partai sekarang ini bersatu marah-marah, eksekutif sama, Prabowo marah juga," kata Jimly dalam diskusi yang berlangsung di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025).

Ia menekankan ihwal parpol tidak perlu terlalu serius dalam menghadapi hasil dari Putusan MK yang dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.

"Ini hanya permainan hidup, enggak usah terlalu serius kalian ini partai-partai marah semua sama MK ini," ujarnya.

Jimly yang dikenal sebagai pendiri MK ini mendorong agar semua pihak dapat menerima apapun hasil dari Putusan MK.

Menurutnya pejabat negara yang sudah disumpah tidak boleh berbicara dari sudut pandang negatif terhadap putusan hukum.

"Kalau ada pejabat negara apalagi yang sudah disumpah Demi Allah itu enggak boleh bicara negatif tentang putusan pengadilan," tuturnya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sebab kita ini negara hukum, yang berdaulat itu aturan. Ini harus kita hormati dan harus dibangun tradisi," pungkasnya.

Pilkada dan Pemilu Dipisah

MK memutuskan Pilkada dipisah dari pemilu nasional melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 beberapa waktu lalu. 

Artinya mulai Pemilu 2029, pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) dan anggota DPRD tidak lagi digelar bersamaan dengan pemilu presiden, DPR, dan DPD.

Pemilu Nasional dengan memilih  Presiden/Wapres, DPR, DPD akan dilaksanakan 2029.

Sementara Pilkada & Pemilu Lokal akan diadakan pada  2031  atau maksimal 2,5 tahun setelah pelantikan nasional.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas