Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

'Serangan Balik' Tom Lembong, Setelah Laporkan 3 Hakim, Siapa Menyusul?

Seperti diketahui Tom Lembong saat ini bebas setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in 'Serangan Balik' Tom Lembong, Setelah Laporkan 3 Hakim, Siapa Menyusul?
Tribunnews/Jeprima
TOM LEMBONG BEBAS - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memberikan keterangan usai resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga penuntutannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula dihentikan. Selain Tom Lembong, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga mendapat pengampunan dari Prabowo lewat pemberian amnesti. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga hakim yang menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada  Mantan Menteri Perdagangan  Tom Lembong dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (4/8/2025).

Pelapornya adalah Tom Lembong yang diwakili kuasa hukum Zaid Mushafi.

Satu dari tiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika.

Dia merupakan Ketua Majelis Hakim  yang membacakan vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta pada Jumat (18/7/2025).

"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent (praduga tak bersalah). Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty (praduga bersalah)," ujar  Zaid Mushafi.

Tom Lembong juga melaporkan tiga hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY) yakni :

Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama 

Rekomendasi Untuk Anda

Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda

Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor.

Seperti diketahui Tom Lembong saat ini bebas setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo.

Sebelum mendapatkan abolisi, Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Setelah hakim siapa lagi?

Setelah melaporkan tiga hakim ke MA dan KY, apa langkah Tom Lembong selanjutnya?

Kemarin, Anggota Tim Kuasa Hukum Tom Lembong yakni Zaid Mushafi merespons  pernyataan Presiden ke-7 Jokowi soal kasus Tom Lembong.

Dia mengatakan pernyataan Jokowi soal adanya arahan Presiden pada setiap kebijakan di kementerian termasuk impor gula, baru keluar setelah Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Padahal, kata dia, kalau pernyataan Jokowi itu keluar saat Tom Lembong menjalani proses hukum di persidangan bisa menjadi suatu bukti kebenaran materil.

"Tapi setelah abolisi keluar keterangannya (Jokowi) padahal kalau dalam konteks hukum pidana ya dalam konteks hukum pidana yang dicari adalah kebenaran material, apakah betul perintah itu terbit," kata Zaid kepada awak media di Gedung Mahkamah Agung RI (MA) Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).

Dengan pernyataan itu, Zaid mengatakan kecurigaan publik dan pihaknya atas adanya diskriminasi hukum Tom Lembong makin menguat.

 Menurut dia ada praktik hukum yang tidak baik di dalam proses perkara yang melibatkan Tom Lembong.

"Nah dengan diakuinya perintah itu terbit maka kecurigaan atau apa namanya dugaan masyarakat dan kita semua khususnya kami tim hukum bahwasannya ini ada praktik penegakan hukum yang tidak baik dan benar dan cenderung diskriminasi Ini bisa jadi terbukti," kata dia.

"Faktanya Pak Jokowi ber-statement demikian, memang itu perintah beliau, nah artinya kan jadi terbukti," tandas Zaid.

Pernyataan Jokowi

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons terhadap perkara mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang kini sudah menerima abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Dalam perkara itu, Tom disebut melakukan tindak pidana korupsi impor gula saat menjabat sebagai Mendag di periode 2015-2016 atau di periode pertama Jokowi memimpin sebagai Presiden RI.

Terhadap hal ini Jokowi menyatakan, sejatinya setiap arah kebijakan memang datang dari seorang presiden dalam hal ini dirinya.

Namun, tanggung jawab terhadap pelaksanaan teknis tetap berada di kementerian. 

"Ya seluruh kebijakan negara itu dari presiden. Siapapun presidennya. Tapi untuk teknisnya itu ada di kementerian. Jadi level teknis itu ada di kementerian," kata Jokowi, pada Kamis (31/7/2025). 

Disinggung apakah penyelidikan seperti kasus Timah, Jokowi kembali menegaskan jika hal tersebut merupakan hal teknis. 

"Ya, semua yang namanya dalam konteks negara, kebijakan itu pasti arahan presiden. Tapi untuk teknisnya itu ada di kementerian," tegasnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas