'Serangan Balik' Tom Lembong, Setelah Laporkan 3 Hakim, Siapa Menyusul?
Seperti diketahui Tom Lembong saat ini bebas setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo.
Penulis:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga hakim yang menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (4/8/2025).
Pelapornya adalah Tom Lembong yang diwakili kuasa hukum Zaid Mushafi.
Satu dari tiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika.
Dia merupakan Ketua Majelis Hakim yang membacakan vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta pada Jumat (18/7/2025).
"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent (praduga tak bersalah). Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty (praduga bersalah)," ujar Zaid Mushafi.
Tom Lembong juga melaporkan tiga hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY) yakni :
Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama
Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda
Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor.
Seperti diketahui Tom Lembong saat ini bebas setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo.
Sebelum mendapatkan abolisi, Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Setelah hakim siapa lagi?
Setelah melaporkan tiga hakim ke MA dan KY, apa langkah Tom Lembong selanjutnya?
Kemarin, Anggota Tim Kuasa Hukum Tom Lembong yakni Zaid Mushafi merespons pernyataan Presiden ke-7 Jokowi soal kasus Tom Lembong.
Dia mengatakan pernyataan Jokowi soal adanya arahan Presiden pada setiap kebijakan di kementerian termasuk impor gula, baru keluar setelah Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Padahal, kata dia, kalau pernyataan Jokowi itu keluar saat Tom Lembong menjalani proses hukum di persidangan bisa menjadi suatu bukti kebenaran materil.
"Tapi setelah abolisi keluar keterangannya (Jokowi) padahal kalau dalam konteks hukum pidana ya dalam konteks hukum pidana yang dicari adalah kebenaran material, apakah betul perintah itu terbit," kata Zaid kepada awak media di Gedung Mahkamah Agung RI (MA) Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
Dengan pernyataan itu, Zaid mengatakan kecurigaan publik dan pihaknya atas adanya diskriminasi hukum Tom Lembong makin menguat.
Menurut dia ada praktik hukum yang tidak baik di dalam proses perkara yang melibatkan Tom Lembong.
"Nah dengan diakuinya perintah itu terbit maka kecurigaan atau apa namanya dugaan masyarakat dan kita semua khususnya kami tim hukum bahwasannya ini ada praktik penegakan hukum yang tidak baik dan benar dan cenderung diskriminasi Ini bisa jadi terbukti," kata dia.
"Faktanya Pak Jokowi ber-statement demikian, memang itu perintah beliau, nah artinya kan jadi terbukti," tandas Zaid.
Pernyataan Jokowi
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons terhadap perkara mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang kini sudah menerima abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam perkara itu, Tom disebut melakukan tindak pidana korupsi impor gula saat menjabat sebagai Mendag di periode 2015-2016 atau di periode pertama Jokowi memimpin sebagai Presiden RI.
Terhadap hal ini Jokowi menyatakan, sejatinya setiap arah kebijakan memang datang dari seorang presiden dalam hal ini dirinya.
Namun, tanggung jawab terhadap pelaksanaan teknis tetap berada di kementerian.
"Ya seluruh kebijakan negara itu dari presiden. Siapapun presidennya. Tapi untuk teknisnya itu ada di kementerian. Jadi level teknis itu ada di kementerian," kata Jokowi, pada Kamis (31/7/2025).
Disinggung apakah penyelidikan seperti kasus Timah, Jokowi kembali menegaskan jika hal tersebut merupakan hal teknis.
"Ya, semua yang namanya dalam konteks negara, kebijakan itu pasti arahan presiden. Tapi untuk teknisnya itu ada di kementerian," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.