Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Talkshow Kacamata Hukum 11 Agustus 2025: Usut Kasus Kematian Prada Lucky

Usut kasus kematian Prada Lucky Namo bersama Dosen Hukum Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Dr Bakhrul Amal, S.H., M.Kn.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Talkshow Kacamata Hukum 11 Agustus 2025: Usut Kasus Kematian Prada Lucky
Tribunnews.com
KEMATIAN PRADA LUCKY - Usut kasus kematian Prada Lucky Namo bersama Dosen Hukum Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Dr Bakhrul Amal, S.H., M.Kn. 

TRIBUNNEWS.COM - Prajurit Dua TNI Lucky Chepril Saputra Namo atau Prada Lucky menjadi sorotan publik karena dia diduga tewas dianiaya oleh sejumlah seniornya pada Kamis, 6 Agustus 2025 lalu.

Anggota TNI yang baru lulus pendidikan dua bulan lalu itu bertugas di Batalyon Pembangunan 843 Wakanga Mere yang terletak di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Sebelum meninggal, Prada Lucky menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Prada Lucky kemudian mengembuskan napas terakhir pada Rabu (6/8/2025), dengan kondisi luka lebam, sayatan dan bekas sundutan rokok di sekujur tubuhnya.

Kasus tewasnya Prada Lucky itu kini sedang diselidiki oleh polisi militer dan sejauh ini Sub Detasemen Polisi Militer Kupang diketahui telah menetapkan 4 tersangka prajurit TNI dan kini telah ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende.

Mereka adalah Pratu Petris Nong Brian Semi, Pratu Ahmad Adha, Pratu Emiliano De Araujo, dan Pratu Aprianto Rede Raja.

Mereka sebelumnya disebutkan melakukan pemukulan dengan tangan terhadap Prada Lucky.

Rekomendasi Untuk Anda

Saat ini, setidaknya sudah ada lebih dari 20 orang yang diperiksa, tetapi belum ada keterangan lebih lanjut dari TNI terkait motif para pelaku yang diduga menganiaya tentara baru tersebut.

Sebelumnya, pelaku pemukulan dikelompokkan menjadi dua, yakni pemukulan menggunakan selang dan pemukulan menggunakan tangan yang dilakukan empat tersangka. 

16 pelaku yang memukul menggunakan selang kini masih terus diperiksa terkait kematian Prada Lucky.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana pun tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

Mengenai kasus ini, lebih lanjut, kita akan bahas di Kacamata Hukum bersama narasumber kita yang telah hadir, Dosen Hukum Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Dr Bakhrul Amal, S.H., M.Kn.

Link YouTube:

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas