Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketua MK Suhartoyo ‘No Comment’ soal Revisi UU Mahkamah Konstitusi

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo tidak banyak berkomentar banyak terkait wacana revisi Undang-Undang MK.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ketua MK Suhartoyo ‘No Comment’ soal Revisi UU Mahkamah Konstitusi
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
HUT MK - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat diwawancari di kawasan Gedung MK usai mengikuti Upacara HUT MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo tidak banyak berkomentar banyak terkait wacana revisi Undang-Undang MK.

“Kita no comment,” kata Suhartoyo saat ditemui di kawasan Gedung MK  Jalan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Revisi UU disebut Suhartoyo merupakan kewenangan pemerintah dan DPR selaku pembentuk UU.

Tak menanggapi lebih banyak, hakim yang diusul oleh Mahkamah Agung itu mempersilakan proses revisi dilakukan.

"Silakan saja, karena itu kewenangan pembentuk UU," ujar Suhartoyo usai mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-22 MK.

Berusia 22 Tahun

MK merupakan lembaga peradilan di Indonesia yang berfungsi untuk menguji konstitusionalitas  undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

Rekomendasi Untuk Anda

Didirikan pada tahun 2003, MK memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 8 Tahun 2011.

Suhartoyo  mulai menjabat sebagai ketua MK sejak 9 November 2023.

Ia menggantikan Anwar Usman yang dihentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK karena pelanggaran etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan perkara batas usia capres-cawapres.

Sebelum menjabat Ketua MK, Suhartoyo hakim di Pengadilan Tinggi Bali, Hakim Agung di MA, dan Hakim Konstitusi sejak 2015.

Tidak Masuk Prolegnas

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menyatakan belum ada agenda revisi untuk UU MK menyusul polemik putusan MK yang memerintahkan pemisahan pemilu lokal dan nasional

Dia menjelaskan revisi UU MK tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025.

“Tidak ada jadwal untuk mengubah (Undang-Undang) MK itu, karena harus ada di Prolegnas, atau putusan Mahkamah Konstitusi sendiri untuk diajukan. Sampai kemarin belum ada,” kata Hinca kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/7/2025).

Meski begitu, politisi Partai Demokrat ini menekankan bahwa DPR memiliki hak dan kewenangan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap MK.

Itu guna memastikan lembaga tersebut tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara konstitusional.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas