Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mendagri Tegur Bupati Pati, Bongkar Prosedur Kenaikan PBB 250 Persen yang Terlewat

Teguran Mendagri ke Bupati Pati dan Gubernur Jateng ungkap prosedur pajak yang dilompati hingga picu demo besar.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Mendagri Tegur Bupati Pati, Bongkar Prosedur Kenaikan PBB 250 Persen yang Terlewat
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
KENAIKAN PBB PATI - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ditemui di Lapangan Bulog Kanwil DKI Jakarta, Kamis (14/8/2025). Tito menegaskan telah menegur Bupati Pati Sudewo dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi terkait kenaikan tarif PBB-P2 hingga 250 persen yang memicu demonstrasi besar dan kericuhan warga. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya dicabut setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur langsung Bupati Pati Sudewo dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Tito menyebut ada prosedur penting yang terlewat dalam penetapan tarif tersebut, yang seharusnya mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

“Oh saya langsung telepon Pak Bupati, Pak Gubernur. Saya tanyakan kenapa mekanismenya seperti itu,” ujar Tito saat ditemui usai meninjau Gerakan Pangan Murah Polri di Lapangan Bulog Kanwil DKI Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025).

Dalam komunikasi itu, Tito menyoroti dasar perhitungan kenaikan tarif dan mempertanyakan apakah kebijakan tersebut telah melalui kajian sosial ekonomi yang memadai.

“Menyampaikan bahwa, sudah diperhitungkan belum kemampuan masyarakat, yang sehingga akhirnya dicabut. Nah, kita berharap dengan dicabut, sudah lah,” katanya.

Kenaikan PBB yang memicu demonstrasi besar-besaran warga Pati pada Rabu (13/8/2025) ternyata tidak melalui proses yang sampai ke Kemendagri. Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan tarif PBB merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, dengan konsultasi kepada gubernur.

“Menurut aturan dari UU HKPD dan turunannya, perda-nya memang dibuat oleh DPRD, tapi penentuan tarifnya oleh kabupaten dan kota. Penentuan angka NJOP dan PBB itu ditentukan oleh bupati dan wali kota dengan konsultasi, dan yang mereview adalah gubernur. Makanya nggak sampai ke saya, tapi gubernur,” jelas Tito.

Baca juga: Sudewo Enggan Mundur sebagai Bupati Pati, Pengamat: Itulah Tipikal Kepala Daerah di Indonesia

Rekomendasi Untuk Anda

Tito menegaskan bahwa setiap kebijakan fiskal daerah harus didahului dengan proses sosialisasi yang memadai dan mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat. Ia mengingatkan agar kepala daerah tidak gegabah dalam menetapkan tarif pajak dan retribusi.

“Jangan sampai memberatkan masyarakat. Lakukan secara bertahap saja, dan itu perhitungan NJOP juga harus hati-hati,” pungkasnya.

Kronologi Gejolak PBB Pati

DEMO PATI - Aksi unjuk rasa digelar di kawasan Alun-Alun Kabupaten Pati, Rabu (13/8/2025). Massa menuntut Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya.
DEMO PATI - Aksi unjuk rasa digelar di kawasan Alun-Alun Kabupaten Pati, Rabu (13/8/2025). Massa menuntut Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya. (TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL)

Ketika tagihan PBB melonjak hingga 250 persen, warga Pati tak tinggal diam. Protes berubah menjadi gerakan sosial besar, memaksa pemerintah daerah dan pusat bereaksi.

Berikut kronologi faktualnya:

  • Awal Agustus 2025: Pemkab Pati mengumumkan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen. Bupati Sudewo berdalih, kenaikan diperlukan untuk mendongkrak pendapatan daerah yang stagnan selama 14 tahun.
  • 7–10 Agustus 2025: Penolakan warga menguat. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu terbentuk, posko donasi didirikan, dan rencana aksi besar digagas.
  • 8 Agustus 2025: Bupati Sudewo mengumumkan pembatalan kenaikan PBB, namun protes tetap berlanjut karena warga menilai akar masalah belum terselesaikan.
  • 13 Agustus 2025: Ribuan warga menggelar demonstrasi di depan Kantor Bupati dan DPRD Pati. Aksi sempat ricuh, terjadi lemparan botol dan gas air mata. Tuntutan bergeser: Sudewo diminta mundur.
  • 13 Agustus 2025 (siang): DPRD Pati menggelar rapat paripurna dan menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan Bupati terkait PBB dan dugaan pelanggaran lainnya.
  • 14 Agustus 2025: Mendagri Tito Karnavian mengonfirmasi telah menegur langsung Bupati dan Gubernur Jateng, serta menyoroti prosedur penetapan tarif yang dinilai melompati kajian publik. 

Baca juga: Kapolri Perintahkan Anggotanya Dalami Aksi Pembakaran Berujung Ricuh di Depan Kantor Bupati Pati

Kejadian ini membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola fiskal daerah, khususnya dalam hal transparansi, partisipasi publik, dan kehati-hatian dalam menetapkan kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat. 

Di tengah tekanan ekonomi, kebijakan pajak yang tidak komunikatif berisiko memicu gejolak sosial dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas