Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Muzani: MPR Bukan Penafsir Hukum Positif, Tapi Penjaga Konstitusi

Ahmad Muzani menegaskan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat bukanlah lembaga penafsir hukum positif, melainkan penjaga konstitusi

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Muzani: MPR Bukan Penafsir Hukum Positif, Tapi Penjaga Konstitusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG TAHUNAN MPR - Ketua MPR Ahmad Muzani bersama Ketua DPR Puan Maharani dan Ketua DPD Sultan Najamuddin memimpin Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Presiden Prabowo Subianto selaku Kepala Negara menyampaikan pidato yang memuat laporan kinerja lembaga-lembaga negara selama setahun terakhir dan pidato kenegaraan dalam rangka HIT ke-80 Kemerdekaan RI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat bukanlah lembaga penafsir hukum positif, melainkan penjaga konstitusi yang bertugas menjaga arah dan semangat kebangsaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Muzani dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Muzani memaparkan tiga peran utama MPR RI:

  1. Rumah Kebangsaan — Wadah bagi seluruh elemen bangsa untuk berdialog, menyatukan perbedaan, dan menemukan titik temu demi kepentingan bersama.
  2. Pengawal Konstitusi — Menjaga nilai-nilai konstitusional agar tetap hidup dan diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  3. Penjaga Kedaulatan Rakyat — Memastikan kebijakan negara berpihak kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

“MPR memiliki tanggung jawab strategis menjaga arah dan moral kebangsaan. Basis kekuatan Indonesia adalah persatuan, kerukunan, gotong royong, dan kebersamaan,” ujar Muzani.

Baca juga: MPR Rampungkan Rumusan Awal Pokok-Pokok Haluan Negara

Penjaga Napas Konstitusi

Muzani menekankan bahwa MPR bukan sekadar penafsir hukum, melainkan penjaga napas konstitusi agar tetap relevan dan membumi. 

Peran ini dijalankan melalui pembudayaan nilai-nilai luhur Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara: Pancasila, UUD NRI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

“MPR memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dan memelihara ikatan kebangsaan ini,” tegasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Muzani, konsistensi dalam mengamalkan Empat Pilar merupakan benteng utama bangsa dalam menghadapi tantangan global.

“Di situlah letak daya tahan kita sebagai bangsa, fondasi Indonesia Maju, dan semangat kita untuk terus melangkah ke depan,” tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas