Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hidayat Nur Wahid Desak DPR Tuntaskan RUU Haji Bulan Ini Agar Persiapan 2026 Tak Keteteran

Hidayat Nur Wahid mendorong DPR dan pemerintah untuk segera merampungkan pembahasan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Hidayat Nur Wahid Desak DPR Tuntaskan RUU Haji Bulan Ini Agar Persiapan 2026 Tak Keteteran
Tribunnews/Chaerul Umam
PENGELOLAAN HAJI - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid. Dia menegaskan, peralihan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BPH) mulai 2026 perlu dibarengi revisi Undang-Undang (UU) Haji secara menyeluruh.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendorong DPR dan pemerintah untuk segera merampungkan pembahasan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji pada bulan Agustus ini. 

Ia menekankan bahwa percepatan pembahasan sangat penting agar persiapan haji tahun 2026 tidak terganggu.

“Mulai siang nanti, pembahasan sudah dimulai. Kita akan menggelar rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak—ormas Islam, komunitas lansia dan difabel, penyelenggara haji dan umrah, serta para pakar,” ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (20/8/2025).

Hidayat menjelaskan bahwa proses revisi UU Haji sudah berada di tahap akhir dan semakin mengerucut menuju keputusan. 

Ia menilai kehadiran regulasi baru sangat krusial, terutama untuk mendukung lembaga penyelenggara haji yang akan berdiri setelah dipisahkan dari Kementerian Agama.

“Prosesnya sudah mendekati keputusan akhir. Saya belum bisa menyampaikan bentuk finalnya, tapi arahnya sudah jelas,” katanya.

Ia berharap pembahasan RUU tersebut tidak melewati bulan Agustus. Menurutnya, jika pembahasan molor, maka persiapan teknis baik di dalam negeri maupun koordinasi dengan pihak Arab Saudi bisa terhambat.

Rekomendasi Untuk Anda

“Kalau sampai lewat Agustus, kasihan lembaga yang akan menyelenggarakan haji. Penyiapan di Saudi juga bisa keteteran,” tegasnya.

Baca juga: Menakar Polemik Kuota Haji 2024 Era Gus Yaqut

Peralihan Wewenang Penyelenggaraan Haji

Lebih lanjut, Hidayat menekankan bahwa revisi UU ini akan menjadi landasan hukum bagi peralihan wewenang penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke lembaga baru. 

Ia menyebut bahwa setelah undang-undang disahkan, seluruh aspek penyelenggaraan haji akan mengalami perubahan signifikan.

“Begitu undang-undang diketuk palu dan disepakati bersama pemerintah, maka dampaknya besar. Semua yang terkait penyelenggaraan haji akan berubah,” tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas