Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejaksaan Kembali Digugat ke Pengadilan Buntut Belum Eksekusi Silfester Matutina

Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Kejaksaan Kembali Digugat ke Pengadilan Buntut Belum Eksekusi Silfester Matutina
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinilai lalai mengeksekusi vonis terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinilai lalai mengeksekusi vonis terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla

Gugatan itu dilayangkan oleh warga bernama Mohammad Husni Thamrin, yang menilai kelalaian tersebut sebagai bentuk perbuatan melawan hukum (PMH) dan ancaman serius terhadap prinsip keadilan.

Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan dijadwalkan akan disidangkan perdana pada Kamis, 28 Agustus 2025. 

Thamrin menunjuk dua kuasa hukum, Heru Nugroho dan R Dwi Priyono, untuk mewakili proses hukum.

Tak hanya Kejari Jakarta Selatan, gugatan juga ditujukan kepada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Para tergugat dinilai telah mengabaikan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan Pasal 270 KUHAP, yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap adalah tanggung jawab jaksa.

“Senyatanya aturan itu tidak dijalankan. Ini patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Heru dalam keterangannya, Senin (25/8/2025).

Baca juga: Kejari Jaksel Mangkir dalam Sidang Perdana Praperadilan Polemik Eksekusi Silfester Matutina

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut pihak penggugat, pembiaran ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk ironi hukum: aparat penegak hukum justru melanggar amanat undang-undang. 

Jika dibiarkan, hal ini dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Di mata hukum, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama—equality before the law. Pembiaran ini mencederai rasa keadilan dan membuka peluang bagi ‘Silfester-Silfester’ lain di masa depan,” tambahnya.

Selain gugatan perdata, Kejaksaan sebelumnya juga digugat melalui jalur praperadilan oleh Aliansi untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI). 

Sidang perdana telah digelar hari ini, namun ditunda hingga 1 September 2025 karena pihak Kejari Jakarta Selatan tidak hadir.

Duduk Perkara Silfester

Kasus ini bermula pada Mei 2017, ketika Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla melalui orasi publik. 

Silfester membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa ucapannya adalah bentuk kepedulian terhadap bangsa.

“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi ini adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” ujar Silfester.

Pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara. 

Namun hingga kini, vonis tersebut belum dijalankan, memicu berbagai gugatan dan sorotan publik terhadap kinerja Kejaksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas