Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

KPK Buka Opsi Periksa Menaker Yassierli Terkait Kasus Pemerasan Noel Ebenezer

KPK tidak menutup kemungkinan memanggil dan memeriksa Menaker Yassierli dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3. 

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Buka Opsi Periksa Menaker Yassierli Terkait Kasus Pemerasan Noel Ebenezer
dok. Kemnaker
MENAKER YASSIERLI -- Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam acara Sharing Session Penguatan Integritas dan Disiplin ASN Kemnaker di Ruang Tridharma Kemnaker, Jakarta, Rabu (25/6/2025). KPK tidak menutup kemungkinan memanggil dan memeriksa Menaker Yassierli dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk memanggil dan memeriksa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

Pernyataan ini muncul setelah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama 10 orang lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap siapapun yang diduga mengetahui konstruksi perkara merupakan prosedur standar dalam tahap penyidikan.

"Pascakegiatan tangkap tangan ini, dalam tahap penyidikan, KPK tentu akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak untuk diminta keterangan, baik terhadap tersangka, saksi, ataupun pihak lainnya yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin (25/8/2025).

"KPK terbuka melakukan pemeriksaan terhadap siapapun. KPK mengimbau agar semua pihak yang dipanggil dan dibutuhkan keterangannya agar kooperatif," lanjutnya.

 

"Nyanyian" Otak Pemerasan Jerat Wamenaker

Penangkapan Wamenaker Noel di rumah dinasnya di Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/8/2025) dini hari, merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sebelumnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Penangkapan Noel berawal dari "nyanyian" Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, yang disebut sebagai otak pemerasan dalam skema ini.

Baca juga: Noel Ditangkap, Ketegangan Solo-Jakarta Disebut Tercium Kuat, Geng Solo Akan Dibersihkan?

Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Irvian Bobby Mahendro adalah penerima aliran dana terbesar, yaitu Rp69 miliar dari total Rp81 miliar uang haram yang dikumpulkan sejak 2019. 

Irvian yang dijuluki "Sultan" oleh Noel, kemudian memberikan sebagian uang dan barang mewah kepada pejabat lain, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer.

 

Noel Diduga Minta Ducati dan Uang Rp3 Miliar

Dalam kasus ini, Immanuel Ebenezer alias Noel diduga menerima dua bentuk gratifikasi dari Irvian Bobby Mahendro.

Pertama, uang tunai sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024 untuk keperluan renovasi rumah pribadinya di Cimanggis. 

Kedua, satu unit sepeda motor Ducati Scrambler Nightshift senilai sekira Rp199 juta.

Menurut KPK, Noel secara santai meminta motor tersebut kepada Irvian dengan ucapan, "Kalau untuk saya, cocoknya motor apa?" Motor tersebut dibeli dalam kondisi off the road dan menggunakan pelat nomor palsu untuk menyembunyikan kepemilikan.

Meskipun Noel membantah terjaring OTT dan melakukan pemerasan, KPK meyakini bukti yang mereka miliki sudah cukup kuat. 

Kasus ini melibatkan 11 tersangka yang dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas