Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Krisis Penyuluh Agama Islam, Kemenag Usulkan 71 Ribu Formasi Baru ke KemenPAN-RB

Kemenag mengusulkan 71 ribu formasi baru untuk Penyuluh Agama Islam kepada KemenPAN-RB

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Krisis Penyuluh Agama Islam, Kemenag Usulkan 71 Ribu Formasi Baru ke KemenPAN-RB
Istimewa
Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan 71 ribu formasi baru untuk Penyuluh Agama Islam kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). 

Usulan ini diajukan sebagai respons atas menurunnya jumlah penyuluh aktif yang kini hanya tersisa sekitar 28 ribu orang, jauh dari kebutuhan ideal nasional.

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 5 ribu penyuluh yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Padahal, menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2025, kebutuhan minimal penyuluh agama Islam di Indonesia mencapai 71 ribu orang.

"Kita bersyukur PMA tentang pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional penyuluh agama telah terbit. Berdasarkan regulasi itu, kebutuhan kita sekurang-kurangnya 71 ribu penyuluh," ujar Direktur Bimbingan Masyarakat Islam, Zayadi, dalam keterangan tertulis, Senin (26/8/2025).

Baca juga: Pendaftaran PAI Awards 2025 Masih Dibuka hingga 19 Mei, Ada 9 Kategori Nominasi Penyuluh Agama Islam

Ancaman Terhadap Layanan Keagamaan

Zayadi mengungkapkan bahwa berkurangnya jumlah penyuluh disebabkan oleh minimnya formasi khusus dalam rekrutmen ASN, sehingga banyak calon penyuluh memilih jalur profesi lain. 

Jika kondisi ini terus dibiarkan, layanan penyuluhan keagamaan kepada masyarakat akan terganggu.

Rekomendasi Untuk Anda

Penghitungan kebutuhan formasi ini mempertimbangkan tiga variabel utama:

  • Jumlah penduduk beragama Islam yang berhak mendapat layanan penyuluhan
  • Peta persoalan keagamaan yang beragam
  • Tantangan geografis dan sosial di berbagai wilayah

Dengan formasi yang mencukupi, siklus layanan penyuluhan agama diyakini akan berjalan lebih optimal dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Zayadi menekankan pentingnya pemerataan akses layanan penyuluhan, termasuk bagi masyarakat di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), serta diaspora Indonesia di luar negeri.

"Mereka juga punya hak mendapatkan penyuluhan dan bimbingan agama. Negara wajib menjamin itu," tegasnya.

Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, Kemenag juga tengah menyiapkan naskah akademik untuk kebijakan inpassing bagi formasi penyuluh agama Islam. 

Kebijakan ini diharapkan menjadi jalan menuju pemenuhan jumlah ideal penyuluh sesuai kebutuhan nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas