Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Beraksi saat Aksi Unjuk Rasa Buruh di DPR, Pencopet Dihajar Massa

Pria diduga pencopet dihajar massa saat unjuk rasa buruh di depan Gedung DPR/MPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Beraksi saat Aksi Unjuk Rasa Buruh di DPR, Pencopet Dihajar Massa
Tribunnews.com/Fersianus Waku
COPET - Seorang pria diduga pencopet dihajar massa saat unjuk rasa buruh di depan Gedung DPR/MPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). (FERSIANUS WAKU) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria diduga pencopet dihajar massa saat unjuk rasa buruh di depan Gedung DPR/MPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). 

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, insiden terjadi sekitar pukul 12.30 WIB, ketika ribuan buruh tengah menyampaikan tuntutan. 

Di tengah kerumunan, seorang pemuda tiba-tiba diteriaki oleh sejumlah massa setelah diduga tertangkap tangan mencopet.

Emosi massa yang terpancing membuat pelaku sempat dipukuli hingga mengalami luka di bagian wajah dan baju robek, serta kakinya mengalami pincang.

Aparat kepolisian dan TNI yang berjaga di lokasi langsung bergerak cepat melerai dan mengamankan situasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu unit telepon genggam yang diduga hasil curian. Pelaku saat ini diamankan oleh polisi.

Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja hadir dalam aksi ini untuk menyuarakan enam tuntutan utama.

Rekomendasi Untuk Anda

1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM). Buruh menuntut penghapusan sistem kerja alih daya dan meminta kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.

2. Stop PHK. Pemerintah diminta segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang marak terjadi.

3. Reformasi Pajak Perburuhan. Tuntutan mencakup kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7.500.000 per bulan, penghapusan pajak atas pesangon, THR, JHT, serta penghentian diskriminasi pajak terhadap pekerja perempuan yang telah menikah.

4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law. Buruh menolak mekanisme omnibus law dan mendesak agar RUU Ketenagakerjaan menjamin kepastian kerja, upah layak, serta perlindungan sosial.

5. Sahkan RUU Perampasan Aset. Tuntutan ini dianggap penting sebagai langkah konkret dalam pemberantasan korupsi.

6. Revisi RUU Pemilu. Buruh mendesak adanya perombakan sistem Pemilu 2029 agar lebih demokratis, adil, dan partisipatif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas