Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Ayah Affan: Tindak yang Bersalah Saja, Tak Semua Polisi Harus Jadi Korban

Zulkifli, ayah dari Affan Kurniawan, tak menuntut secara hukum, namun berharap keadilan tetap ditegakkan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ayah Affan: Tindak yang Bersalah Saja, Tak Semua Polisi Harus Jadi Korban
HANDOUT
Zulkifli, ayah dari Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, angkat suara.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Zulkifli, ayah dari Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, angkat suara. 

Ia tak menuntut secara hukum, namun berharap keadilan tetap ditegakkan.

“Kami cuma minta rasa keadilan. Yang berbuat itu yang harus ditindak. Tidak semua polisi harus jadi korbannya,” ujar Zulkifli kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).

Dini hari tadi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo datang langsung menemui keluarga Affan. 

Dalam pertemuan itu, Zulkifli mengungkap bahwa Kapolri menyampaikan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini melalui jalur hukum.

“Beliau bilang, ‘Bapak pikir-pikir dulu mau yang mana, jalur hukum kita tuntaskan semuanya.’ Itu yang disampaikan,” kata Zulkifli.

Ia juga menegaskan bahwa Kapolri berjanji akan mengusut tuntas kematian putranya.

Rekomendasi Untuk Anda

“Janji akan diusut, seperti itu,” tambahnya.

Baca juga: Prabowo Perintahkan Investigasi Transparan Insiden Ojol Affan Kurniawan

Affan Kurniawan meninggal dunia pada Kamis malam (28/8/2025) setelah insiden tragis di tengah demonstrasi. 

Jenazahnya telah dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, pada Jumat pagi.

Menindaklanjuti kasus ini, Divisi Propam Polri langsung bergerak. 

Sebanyak tujuh anggota Brimob diamankan dan menjalani pemeriksaan internal.

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan bahwa ketujuh anggota tersebut terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Irjen Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas. 

Ketujuh anggota Brimob tersebut kini telah ditempatkan di ruang khusus atau patsus sebagai bagian dari proses penegakan disiplin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas