Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Subhan Palal Bawa Tongkat Hadiri Sidang Perdana Gugatan Rp 125 Triliun terhadap Wapres Gibran

Subhan Palal menggunakan kemeja berwarna putih dan jas berwarna hitam.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Subhan Palal Bawa Tongkat Hadiri Sidang Perdana Gugatan Rp 125 Triliun terhadap Wapres Gibran
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
GUGATAN WAPRES GIBRAN - Penggugat Subhan Palal di ruang persidangan PN Jakarta Pusat, pada Senin (8/9/2025). Ia tampak menggunakan peci dan sarung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subhan Palal, penggugat perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (8/9/2025).

Subhan menggugat Gibran Rp 125 triliun.

Ditemui di ruang persidangan Soebekti 2 sekitar pukul 10.00 WIB, Subhan Palal terlihat menggunakan peci dan kaca mata.

Subhan Palal menggunakan kemeja berwarna putih dan jas berwarna hitam.

Subhan yang berprofesi sebagai advokat ini juga memakai sarung berwarna unggu kehitaman.

Selain membawa dokumen gugatannya terhadap Wapres Gibran, dia juga terlihat membawa tongkat untuk membantunya berjalan.

GUGATAN WAPRES GIBRAN - Penggugat Subhan Palal di ruang persidangan PN Jakarta Pusat, pada Senin (8/9/2025). Ia tampak menggunakan peci dan sarung
GUGATAN WAPRES GIBRAN - Penggugat Subhan Palal di ruang persidangan PN Jakarta Pusat, pada Senin (8/9/2025).   (Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha)

Gugatan Subhan Palal

Rekomendasi Untuk Anda

Selain menggugat Wapres Gibran, Subhan juga  menggugat secara perdata Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan akan disidangkan perdana pada Senin (8/9/2025).

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyampaikan bahwa dalam petitumnya penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Salah satu poin utama dalam petitum itu adalah meminta agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

Baca juga: Sosok Subhan, Gugat Wapres Gibran Rp 125,01 Triliun ke Pengadilan

Subhan juga menuntut agar Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.

 Subhan menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA putra sulung Jokowi itu dinilai tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres.

Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas