Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sudah Diajukan Sejak Era Jokowi, Prabowo Minta DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Yusril Ihza mengatakan bahwa Presiden Prabowo meminta kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, agar segera membahas RUU Perampasan Aset tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sudah Diajukan Sejak Era Jokowi, Prabowo Minta DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAPAT PARIPURNA DPR - Suasana Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. Yusril Ihza mengatakan bahwa Presiden Prabowo meminta kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, agar segera membahas RUU Perampasan Aset tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto, telah meminta kepada DPR RI agar segera membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

RUU Perampasan Aset sendiri merupakan salah satu RUU yang mandek selama 17 tahun setelah sempat masuk Prolegnas sejak tahun 2008,  tetapi hingga sekarang DPR RI belum juga mengesahkannya.

Prolegnas adalah Program Legislasi Nasional yang menentukan prioritas pembahasan sebuah RUU.  

Banyak pihak yang mendesak agar RUU Perampasan Aset segera dibahas karena RUU tersebut dianggap sebagai senjata hukum penting untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia dan diharapkan menjadi solusi konkret agar aset negara tidak lagi dikuasai pelaku kejahatan, sehingga benar-benar kembali untuk kesejahteraan rakyat.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya akan segera membahas RUU Perampasan Aset tersebut setelah RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.

Mengenai RUU Perampasan Aset ini, Yusril pun mengatakan bahwa RUU itu sebenarnya sudah diajukan juga sejak zaman Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2023 lalu.

Namun, memang belum dibahas oleh DPR RI hingga sekarang ini.

Rekomendasi Untuk Anda

"Terkait dengan RUU Perampasan Aset ya, Pak Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan meminta kepada DPR untuk segera membahas rancangan undang-undang ini. Dan seperti kita ketahui RUU ini kan sebenarnya sudah diajukan pada masa pemerintahan Pak Jokowi pada tahun 2023 yang lalu," ungkapnya kepada wartawan, Senin (8/9/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Dan dalam surat presiden juga sudah menunjuk pada waktu itu Menteri Menkopol Polhukam Pak Mahfud dan Menteri Pak Yasonna Laoly Menkumham pada waktu itu, untuk mewakili presiden membahas RUU ini. Hanya sampai sekarang RUU itu belum dibahas oleh DPR," imbuh Yusril.

Maka dari itu, kata Yusril, Prabowo pun meminta kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, agar segera membahas RUU Perampasan Aset tersebut.

Yusril mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset ini merupakan salah satu RUU yang diprioritaskan untuk segera dibahas.

Baca juga: PSI NTT Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Singgung soal Penguatan Pemberantasan Korupsi

Dia pun berharap, RUU Perampasan Aset ini bisa segera rampung pada tahun 2026 mendatang.

"Karena itu Pak Prabowo menegaskan juga kepada Ibu Puan Maharani supaya DPR segera mengambil langkah membahas RUU ini," katanya.

"Dalam perkembangan selanjutnya, Menteri Hukum sudah melakukan rapat di DPR dalam rangka perubahan Prolegnas dan ini sudah memasukkan RUU Perampasan Aset ini dalam Prolegnas tahun 2025-2026 ya," ungkapnya.

"Nanti akan segera dibahas pada tahun ini juga. Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang ini sudah bisa diselesaikan," tambah Yusril.

Yusril juga mengatakan, berdasarkan kabar terkini, DPR akan mengambil alih inisiatif RUU Perampasan Aset tersebut.

Dengan demikian, maka usul inisiatif RUU Perampasan Aset sudah tidak lagi berada di tangan pemerintah, melainkan DPR RI.

Pemerintah, kata Yusril, mempersilakan DPR RI untuk merevisi atau menambahi poin-poin dalam RUU Perampasan Aset tersebut.

Yusril juga mengatakan bahwa pemerintah siap untuk diajak membahas RUU Perampasan Aset ini kapan saja.

"Tetapi saya mendengar juga ada perkembangan baru bahwa DPR akan mengambil alih inisiatif ini dan kami persilakan DPR segera merevisi atau mau menambahi itu diserahkan pada DPR, tapi pada sisi pemerintah, pemerintah siap untuk membahas RUU ini kapan saja, DPR menyerahkan RUU itu kepada Presiden. "

"Jadi dari sisi pemerintah nggak usah ada keraguan, kami siap membahas RUU itu dan tergantung Pak Presiden nanti siapa yang akan ditunjuk, menteri mana yang akan ditunjuk untuk mewakili ee Presiden dalam membahas RUU tentang perampasan aset ini," jelas Yusril.

Apa Saja Isi RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sendiri diusulkan oleh pemerintah tepatnya Kementerian Hukum.

Secara garis besar, RUU Perampasan Aset berisi aturan tentang perampasan atau penyitaan berbagai aset yang dimiliki oleh pelaku tindak pidana dan negara berwenang merampas aset, baik itu berupa properti, kendaraan, maupun harta benda lain, yang diperoleh secara ilegal atau melalui tindak pidana/kejahatan.

RUU Perampasan Aset ini juga mengatur pengelolaan aset yang terdiri dari sembilan jenis kegiatan, yaitu penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, dan penilaian. Kemudian pemindahtanganan, penggunaan, pemanfaatan, pengawasan, serta pengembalian aset.

Terkait aset tindak pidana yang dirampas, akan ada batasannya. Aset yang dapat dirampas oleh negara adalah aset senilai Rp100 juta ke atas serta aset yang berkaitan dengan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun atau lebih.

RUU Perampasan Aset ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara atau recovery asset. 

Dengan demikian, kerugian yang diderita oleh negara bisa diminimalisasi agar tidak terlalu besar/signifikan.

RUU ini tidak hanya dibuat untuk memberantas tindak pidana korupsi, tapi juga berlaku untuk semua bentuk kejahatan atau tindak pidana berdimensi ekonomi, mulai dari penghindaran pajak, penipuan, penggelapan, pengrusakan lingkungan, hingga kejahatan yang berkaitan dengan perdagangan orang.

Adapun Aset tindak pidana yang dapat dirampas adalah aset yang diperoleh atau diduga dari tindak pidana sebagai berikut: 

a. Aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak  pidana termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau korporasi baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari 
kekayaan tersebut; 

b. Aset yang diduga kuat digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana; 

c. Aset lainnya yang sah sebagai pengganti Aset Tindak Pidana; atau 

d. Aset yang merupakan barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana. 

RUU Perampasan Aset juga bisa menjaring para pejabat yang memiliki aset tidak seimbang dengan penghasilan.

Dalam Ketentuan Perampasan Aset Tindak Pidana ini, juga diatur mengenai aset yang dimiliki oleh setiap orang yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau yang tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaannya dan tidak dapat membuktikan asal-usul perolehannya secara sah maka aset tersebut dapat dirampas. 

Selain itu, apabila RUU Perampasan Aset ini disahkan, negara juga bisa melakukan penelusuran aset para pejabat, yang bisa dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum. 

Dalam melaksanakan penelusuran tersebut, penyidik atau penuntut umum diberi wewenang untuk meminta Dokumen kepada setiap orang, Korporasi, atau instansi pemerintah. 

Negara bisa melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap aset yang berasal dari tindak pidana. 

Dalam ketentuan ini, diberikan juga kewenangan kepada penyidik atau penuntut umum untuk melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap aset-aset yang menjadi objek yang dapat dirampas yang akan diatur dalam undang-undang. 

Bahkan, negara bisa merampas aset tindak pidana terhadap terdakwa yang meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. 

RUU ini juga mengatur Permohonan Perampasan Aset, Tata Cara Pemanggilan, Wewenang Mengadili, Acara Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Pengelolaan Aset, Tata Cara Pengelolaan Aset, Ganti Rugi dan/atau Kompensasi, Perlindungan Terhadap Pihak Ketiga, Kerjasama Internasional penelusuran aset yang didapat dari tindak pidana, Pendanaan, hingga Ketentuan Peralihan.

Ketentuan Peralihan ini mengatur Aset Tindak Pidana yang telah disita atau dirampas diserahkan pengelolaannya kepada Direktorat Jenderal kekayaan Negara Kementerian Keuangan sampai terdapat penugasan atau pembentukan LPA berdasarkan Undang-Undang.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Sesuai Minatmu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas