Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Setara Institute: Patroli Siber TNI Mengarah pada Represi Digital

Kondisi ini, dikatakannya, menunjukkan bahwa TNI tidak sekadar melampaui mandatnya sebagai alat negara di bidang pertahanan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Setara Institute: Patroli Siber TNI Mengarah pada Represi Digital
TRIBUNNEWS.COM/REYNAS ABDILA
DUGAAN TINDAK PIDANA - Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyambangi Gedung Promoter Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025) sore. Peneliti HAM dan Reformasi Sektor Keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie mengatakan, kedatangan Komandan Satuan Siber (Dansat Siber) Mabes TNI dan sejumlah perwira tinggi TNI ke Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025), untuk konsultasi dugaan tindak pidana yang dilakukan CEO Malaka Project Ferry Irwandi menimbulkan kekhawatiran sekaligus keprihatinan serius dari perspektif konsolidasi demokrasi dan reformasi sektor keamanan, terutama reformasi TNI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti HAM dan Reformasi Sektor Keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie mengatakan, kedatangan Komandan Satuan Siber (Dansat Siber) Mabes TNI dan sejumlah perwira tinggi TNI ke Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025), untuk konsultasi dugaan tindak pidana yang dilakukan CEO Malaka Project Ferry Irwandi menimbulkan kekhawatiran sekaligus keprihatinan serius dari perspektif konsolidasi demokrasi dan reformasi sektor keamanan, terutama reformasi TNI.

Setara Institute adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berbasis di Jakarta, Indonesia. Didirikan pada 14 Oktober 2005, lembaga ini berfokus pada penelitian dan advokasi.

Baca juga: Ferry Irwandi Terancam Dipolisikan oleh TNI, Setara Institute Singgung Gejala Militerisasi

Menurutnya peristiwa ini tidak dapat dilepaskan dari konteks sebelumnya patroli siber yang dilakukan oleh Satuan Siber TNI. Patroli tersebut menemukan sejumlah dugaan tindak pidana, yang kemudian menjadi dasar bagi konsultasi dengan kepolisian.

Kondisi ini, dikatakannya, menunjukkan bahwa TNI tidak sekadar melampaui mandatnya sebagai alat negara di bidang pertahanan, melainkan secara aktif mengambil alih fungsi deteksi dan penindakan hukum pidana yang merupakan domain aparat penegak hukum.

Baca juga: Ferry Irwandi Dibidik Satsiber TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Polri Tak Proses Laporan

Meskipun UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI, pada Pasal 7 ayat (2) huruf b telah memandatkan salah satu tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) berkaitan dengan bidang siber, yakni membantu dalam upaya ancaman pertahanan siber, tetapi pada bagian penjelasan ketentuan terkait, telah ditegaskan bahwa konteks ancaman siber yang dimaksud adalah pada sektor pertahanan (cyber defense), bukan yang berkaitan dengan penegakan hukum.

"Patroli siber dan konsultasi berkaitan dengan temuan dugaan tindak pidana yang dilakukan Satuan Siber TNI, bukan hanya memperlihatkan perluasan peran militer pada bidang-bidang luar pertahanan negara, tetapi juga memperlihatkan gagal pahamnya Satuan Siber TNI mengenai ruang lingkup keterlibatan TNI pada bidang siber yang terbatas pada pertahanan siber," kata Ikhsan Yosarie dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).

"Sementara dinamika yang terjadi belum sampai pada eskalasi krisis siber, sebagaimana diatur Pasal 1 angka 4. Perpres No. 47 Tahun 2023 Tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber. Akibatnya, keterlibatan TNI pada ranah siber bertentangan dengan mandatnya, serta memicu regresi demokrasi dalam kerangka ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara," tambahnya.
 
Menurutnya, kegiatan patroli siber ini juga berpotensi memperlihatkan ketidakpatuhan terhadap dasar pelaksanaan OMSP, khususnya dalam bidang siber.

Rekomendasi Untuk Anda

Patroli Siber adalah kegiatan pengawasan dan pemantauan yang dilakukan di ruang digital untuk mendeteksi, mencegah, dan menindak berbagai bentuk kejahatan siber.

Sebab UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI, pada Pasal 7 ayat (4) telah menegaskan bahwa pelaksanaan OMSP diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres), kecuali membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang.

"Sementara, pengaturan tugas OMSP terkait dalam PP atau Perpres belum dilakukan," tuturnya.

Masih kata Ikhsan, fenomena ini bukan hanya mencerminkan regresi reformasi TNI, tetapi juga mengakselerasi represi digital yang mengancam demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Represi digital adalah bentuk pengekangan atau pelanggaran terhadap hak-hak digital warga, terutama hak atas kebebasan berekspresi, akses informasi, dan privasi di ruang digital.

Alih-alih memperkuat kapasitas pertahanan siber untuk menghadapi ancaman eksternal seperti serangan dari aktor negara atau non-negara transnasional, TNI justru mengambil alih fungsi penegakan hukum yang semestinya menjadi domain Polri dan lembaga sipil lainnya.

Baca juga: Respons Sjafrie Sjamsoeddin soal TNI Bidik Dugaan Pidana Ferry Irwandi

Praktik ini memunculkan dwifungsi digital: militer tidak hanya menjaga pertahanan negara, tetapi juga melakukan patroli dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana di ruang siber.

Dalam konteks politik saat ini, langkah ini berpotensi menjadi instrumen pengendalian narasi publik, memperburuk tren shrinking civic space yang telah menjadi perhatian masyarakat sipil nasional maupun internasional, serta membuka legitimasi tindakan represif terhadap warga sipil di ruang digital.

"Praktik patroli siber yang menarget aktivisme sipil di dunia digital menciptakan preseden berbahaya bagi normalisasi keterlibatan militer dalam penegakan hukum siber, tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai. Tanpa batasan yang jelas dan pengawasan parlemen maupun publik, operasi siber TNI berpotensi menjadi instrumen represi digital yang membungkam kritik dan mengontrol narasi publik," tuturnya.

"Alih-alih memperkuat pertahanan siber untuk menghadapi ancaman eksternal, keterlibatan ini justru menggeser peran militer ke ranah penegakan hukum, mengikis prinsip supremasi sipil, dan membuka jalan bagi praktik penyalahgunaan wewenang yang dapat menargetkan warga sipil," katanya lagi.

Dikatakannya, keterlibatan TNI dalam pengamanan demonstrasi, baik secara langsung maupun di ruang digital perlu dihentikan, apabila kapasitas otoritas terkait masih mampu menanganinya. Sebab keterlibatan tersebut dapat memiliki persoalan dari dimensi paradigma.

Bagi masyarakat sipil, demonstrasi merupakan manifestasi dari kebebasan berekspresi dan hak politik warga negara sebagaimana dijamin Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.

"Demonstrasi diposisikan sebagai mekanisme korektif terhadap kekuasaan negara, sekaligus bagian dari partisipasi publik dalam proses politik. Sebaliknya, dalam paradigma militer demonstrasi dapat dibaca sebagai bentuk instabilitas sosial-politik yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keamanan negara. Akibatnya, stabilitas justru dapat diwujudkan melalui daya paksa yang melanggar hak-hak Konstitusional warga negara," ujarnya.

Dansat Siber Mabes TNI Datangi Polda Metro

Komandan Satuan Siber (Dansat Siber) Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyambangi Polda Metro Jaya untuk konsultasi dugaan tindak pidana yang dilakukan CEO Malaka Project Ferry Irwandi.

Sebelum konsultasi, Brigjen Juinta menyatakan telah menghubungi Ferry untuk menanyakan dugaan pelanggaran hukum itu.

Namun demikian tak ada respons dari yang bersangkutan.

"Kami coba (hubungi Ferry), handphone-nya mati nggak bisa, staf saya hubungi," ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).

Brigjen Juinta juga menyinggung soal algoritma yang dibahas Ferry Irwandi.

"Saya (sudah) coba konsultasi karena dia berbicara masalah algoritma dan lain-lain, saya sebagai Dansatsiber juga memiliki hal seperti itu," ujarnya.

Jenderal bintang satu TNI ini enggan mengungkapkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry. 

Apakah sudah membuat laporan polisi (LP) atau tidak, tak disampaikannya

 Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry hasil dari patroli siber.

"Selanjutnya, sebagai warga negara yang taat dengan hukum, kami tentunya mengedepankan hukum, sehingga atas dugaan tindak pidana tersebut kami akan melakukan langkah-langkah hukum," tuturnya.

 

Sesuai Minatmu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas