Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

5 Anggota Brimob yang Mobilnya Lindas Ojol Segera Disidang Etik

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan kelimanya akan segera disidang etik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 5 Anggota Brimob yang Mobilnya Lindas Ojol Segera Disidang Etik
(Tribunnews.com/Reynas Abdila)
RANTIS LINDAS OJOL - Anggota Brimob Bripka Rohmad menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Bripka Rohmad selaku sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob bernomor 17713-VII saat insiden kecelakaan lindas driver ojol Affan Kurniawan (21). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak lima anggota Brimob pelanggar kategori sedang kasus rantis lindas driver ojol Affan Kurniawan belum disidang etik.

Kelimanya adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Mereka merupakan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang duduk di baris belakang mobil rantis saat kejadian kecelakaan maut di darah Pejompongan Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan kelimanya akan segera disidang etik.

"Ke-5 personel (penumpang) lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya," jelas Truno kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Namun demikian belum diketahui pasti kapan sidang etik bakal dilaksanakan.

Rekomendasi Untuk Anda

Untuk pelanggaran ketegori sedang terancam sanksi patsus, mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, itu berdasarkan fakta di sidang kode etik.

Setelah peristiwa rantis Brimob lindas Affan, Divpropam Polri megamankan tujuh anggota.

Mereka yang diamankan berada di dalam rantis.

Dua diantaranya terbukti melanggar etik berat, yakni Bripka Rohmad (sopir rantis) dan Kompol Cosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis).

Bripka Rohmad disanksi demosi 7 tahun dan Kompol Cosmas disanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Divpropam Polri juga telah melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025) kemarin.

Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri.

Sesuai Minatmu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas