Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eks Ketua PN Jakpus hingga Marcella Santoso Jadi Saksi Sidang Korupsi CPO Hari Ini

Jaksa hadirkan 7 saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi pengurusan perkara CPO.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Eks Ketua PN Jakpus hingga Marcella Santoso Jadi Saksi Sidang Korupsi CPO Hari Ini
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG KASUS CPO - Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi terdakwa hakim non aktif Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, Ali Muhtarom, Wahyu Gunawan dan Arif Nuryanta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/9/2025). Sidang hari ini jaksa hadirkan 7 orang saksi ke persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO), pada Rabu (10/9/2025).

Sidang hari ini jaksa hadirkan 7 orang saksi ke persidangan, mereka yakni

1. Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono.

2. Vera Damayanti Panitera Pengganti PN Jakpus.

3. Agnasia Marliana Panitera Pengganti PN Jakpus.

4. Misnani BM Gultom Panitera Pengganti PN Jakpus.

5. Mohammad Sofyan Satpam PN Jaksel.

Rekomendasi Untuk Anda

6. Muhammad Safe'i karyawan legal Wilmar Group.

7. Lawyer Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Marcella Santoso.

Baca juga: Hakim Djuyamto Tidak Membantah Terima Pelicin untuk Vonis CPO, Mengaku Uangnya Dibawa ke Solo

Tujuh orang tersebut akan bersaksi untuk Terdakwa eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Sebagai informasi, tiga korporasi besar itu yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,7 triliun di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.

Ketiga terdakwa korporasi dituntut membayar uang pengganti yang berbeda-beda. 

PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619 atau (Rp 11,8 triliun), Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti Rp 937.558.181.691,26 atau (Rp 937,5 miliar), dan Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti Rp Rp 4.890.938.943.794,1 atau (Rp 4,8 triliun).

Baca juga: Kardus Sepatu, Tas Jinjing, dan USD: Rantai Suap Hakim Korporasi CPO Terungkap di Sidang

Uang pengganti itu dituntut oleh Jaksa agar dibayarkan oleh ketiga korporasi lantaran dalam kasus korupsi CPO negara mengalami kerugian sebesar Rp 17,7 triliun.

Tapi bukannya divonis bersalah, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin justru memutus 3 terdakwa korporasi dengan vonis lepas atau ontslag pada Maret 2025 lalu.

Tak puas dengan putusan ini, Kejagung langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sejalan dengan upaya hukum itu, Kejagung juga melakukan rangkaian penyelidikan pasca adanya vonis lepas yang diputus ketiga hakim tersebut. 

Hasilnya Kejagung menangkap tiga majelis hakim PN Jakpus tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap vonis lepas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas