Komnas HAM Minta Restorative Justice Dikecualikan untuk Kasus HAM Berat dan Extraordinary Crime
Anis Hidayah, menegaskan pentingnya pembatasan tegas dalam penerapan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam revisi KUHAP.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, menegaskan pentingnya pembatasan tegas dalam penerapan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Restorative Justice adalah pendekatan dalam sistem hukum pidana yang menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata-mata pada penghukuman pelaku.
Anis mengingatkan, tanpa pengaturan yang ketat, mekanisme ini berpotensi membuka ruang impunitas, terutama dalam penanganan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
“Tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) termasuk terorisme, korupsi, narkotika, serta kejahatan berat dengan ancaman pidana di atas 5 tahun tidak boleh diselesaikan dengan mekanisme restoratif justice," kata Anis dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Ia juga menyebut bahwa kejahatan seksual, khususnya yang diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), perlu dikecualikan dari skema RJ.
Menurut Anis, kejahatan tersebut memiliki dampak signifikan terhadap korban, sehingga dikecualikan dari skema RJ.
“RJ bisa menjadi jalan pintas untuk kasus transaksional. Karena itu, perlu ada aturan teknis yang jelas dalam bentuk peraturan pemerintah agar pelaksanaan RJ terukur," ujarnya.
Ia menegaskan kembali bahwa Komnas HAM menolak penggunaan mekanisme RJ untuk pelanggaran HAM berat.
Ia khawatir, pendekatan ini justru melemahkan prinsip akuntabilitas dan keadilan bagi para korban.
Dalam kesempatan yang sama, Anis juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak-hak para pihak dalam proses peradilan, termasuk tersangka, terdakwa, saksi, dan korban.
Ia mendorong adanya jaminan hak memberi keterangan tanpa harus berhadapan langsung dengan terdakwa, khususnya pada kasus kekerasan atau yang melibatkan pihak rentan.
Hak privasi, perlindungan data pribadi (PDP), hak atas pendampingan hukum, serta hak memperoleh informasi perkembangan kasus juga harus dijamin.
“Saksi kerap mengalami intimidasi jika berhadapan langsung dengan terdakwa. Karena itu, penggunaan video conference atau ruang terpisah harus diperluas,” ungkapnya.
Anis juga mengingatkan soal potensi kebocoran data pribadi dalam proses peradilan.
“Kebocoran data pribadi harus diantisipasi dengan sanksi tegas, sesuai dengan prinsip perlindungan yang juga relevan dengan General Comment 16 ICCPR,” imbuhnya.