Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Korupsi Gas USD 15 Juta, Hakim Tolak Eksepsi Eks Direktur PGN Danny Praditya

Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kasus Korupsi Gas USD 15 Juta, Hakim Tolak Eksepsi Eks Direktur PGN Danny Praditya
Tribunnews/Rahmat Nugraha
Sidang perkara dugaan korupsi jual beli gas rugikan keuangan negara USD 15 juta dengan Terdakwa eks Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya di PN Tipikor Jakarta, Senin (22/9/2025). Hakim tolak eksepsi dari Terdakwa Danny dan kuasa hukumnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas yang merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta.

Dalam sidang yang digelar Senin (22/9/2025), hakim anggota Sunoto menyampaikan bahwa dalil kuasa hukum terdakwa terkait ketidakjelasan uraian kerugian negara dalam surat dakwaan dinilai tidak beralasan.

"Menimbang eksepsi kuasa hukum terdakwa pada poin 8, yang menyatakan bahwa jaksa tidak menguraikan secara cermat, lengkap, dan jelas mengenai timbulnya kerugian negara, hanya menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa 'dapat' merugikan keuangan negara," ujar Sunoto dalam pertimbangannya.

Kuasa hukum terdakwa berpendapat bahwa penggunaan frasa “dapat” bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, yang mensyaratkan kerugian negara harus bersifat nyata, bukan sekadar potensi.

Namun, Majelis Hakim menegaskan bahwa frasa “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” merupakan rumusan unsur pidana yang tercantum secara tegas dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. 

Penggunaan frasa tersebut bukan berarti kerugian bersifat potensial, melainkan bagian dari unsur yang wajib dimuat dalam dakwaan.

"Surat dakwaan telah menguraikan secara jelas bagaimana kerugian negara timbul, berdasarkan perhitungan resmi dari BPK. 

Baca juga: Tingkatkan Layanan Gas Bumi, PGN Gagas Bangun Mother Station CNG di Medan

Rekomendasi Untuk Anda

Karena itu, keberatan tersebut dinyatakan tidak beralasan dan tidak dapat diterima," tegas Hakim Sunoto.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan Danny Praditya.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan sela.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (29/9/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Danny Praditya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta melalui transaksi jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang berlangsung pada periode 2017–2021.

Selain itu, ia juga didakwa memperkaya sejumlah pihak, yakni:

  • Iswan Ibrahim sebesar USD 3,58 juta
  • Arso Sadewo sebesar USD 11,04 juta
  • Hedi Prio Santoso sebesar SGD 500 ribu
  • Yugi Prayanto sebesar USD 20 ribu

Atas perbuatannya, Danny Praditya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas