Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

UU Tapera Dibatalkan, tapi ASN Serta TNI dan Polri Masih Wajib Bayar Iuran 

Putusan MK ternyata tidak langsung menghentikan kewajiban iuran bagi para peserta

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in UU Tapera Dibatalkan, tapi ASN Serta TNI dan Polri Masih Wajib Bayar Iuran 
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Suasana Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) inkonstitusional, ternyata tidak langsung menghentikan kewajiban iuran bagi para peserta. 

Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, serta pekerja mandiri tetap harus membayar iuran Tapera, setidaknya untuk dua tahun ke depan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024 pada Senin (29/9/2025). 

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa pembatalan UU Tapera secara langsung bisa menimbulkan kekosongan hukum, terutama dalam hal pendanaan dan pembiayaan perumahan jangka panjang.

“Mahkamah menyadari bahwa hal tersebut dapat menimbulkan kekosongan hukum, khususnya dalam hal sistem pendanaan dan pembiayaan perumahan jangka panjang yang menjadi tujuan kebijakan perumahan nasional melalui Tapera,” ujar Enny.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Seluruh Pekerja Tidak Wajib Bayar Tapera

Karena itu, MK memberikan tenggang waktu dua tahun kepada DPR untuk menyusun ulang regulasi yang lebih adil dan tidak memberatkan. 

Regulasi baru nantinya diharapkan memberi pilihan, bukan kewajiban mutlak, bagi pemberi kerja dan pekerja, termasuk pekerja mandiri.

Rekomendasi Untuk Anda

Enny menekankan bahwa selama masa transisi, UU Tapera tetap berlaku. 

BP Tapera sebagai pelaksana program juga diberi ruang untuk mengatur skema transisi, termasuk soal iuran.

“Demikian juga terkait dengan iuran,” kata Enny saat dikonfirmasi.

Berdasarkan UU Tapera yang masih berlaku, peserta wajib membayar iuran sebesar 3 persen dari gaji atau upah. 

Untuk pekerja penerima upah seperti ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan pegawai swasta, iuran dibagi: 2,5 persen ditanggung pekerja, dan 0,5 persen oleh pemberi kerja. Sementara pekerja mandiri seperti wiraswasta dan freelancer menanggung penuh 3 persen.

Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang berpenghasilan minimal setara dengan upah minimum. 

Artinya, meski UU Tapera telah dinyatakan inkonstitusional, roda iuran tetap berputar—setidaknya sampai dua tahun ke depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas