Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Sidang Gugatan BBM Langka Ditunda, Hakim Minta Bahlil Lengkapi Administrasi

Sidang perdana gugatan perdata terhadap Bahlil Lahadalia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (8/10/2025), ditunda.

zoom-in Sidang Gugatan BBM Langka Ditunda, Hakim Minta Bahlil Lengkapi Administrasi
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Sidang gugatan perdata terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berlangsung di ruang sidang Wirjono 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sidang perdana gugatan perdata terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (8/10/2025), ditunda.

Penundaan terjadi karena Bahlil belum melengkapi dokumen administrasi terkait legal standing atau kedudukan hukumnya sebagai tergugat.

“Persidangan akan kita lakukan lagi di Rabu depan untuk pihak tergugat untuk hadir kembali,” ujar Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani saat memimpin sidang di ruang Wirjono 2, PN Jakpus.

Dalam perkara ini, terdapat tiga pihak tergugat: Bahlil Lahadalia, PT Pertamina (Persero), dan Shell Indonesia.

Baik Bahlil maupun Pertamina belum menyelesaikan proses surat kuasa masing-masing. 

Hakim pun meminta keduanya segera melengkapi dokumen administratif yang masih kurang.

Sementara itu, pihak Shell tidak hadir dalam persidangan dan telah dikirimkan surat panggilan oleh pengadilan.

Rekomendasi Untuk Anda

“Untuk itu persidangan akan kita lanjutkan minggu depan untuk legal standing tergugat satu (Bahlil), tergugat dua (Pertamina), dan pemanggilan (Shell),” tegas Kadek.

Baca juga: Bahlil Ajak Gen Z Peduli Energi Nasional, Janjikan Beasiswa bagi yang Berprestasi

Gugatan ini diajukan oleh Tati Suryati, seorang warga sipil yang merupakan konsumen bahan bakar minyak (BBM) swasta. 

Ia menggugat Bahlil secara perdata atas dugaan kelangkaan BBM di sejumlah SPBU swasta yang dinilai merugikan masyarakat dan pelaku usaha.

Dalam gugatannya, Tati menyebut kebijakan pemerintah yang membatasi distribusi BBM telah menyebabkan antrean panjang, mengganggu aktivitas ekonomi, serta menimbulkan kerugian finansial bagi pengguna kendaraan pribadi.

Ia menuding tindakan pemerintah sebagai bentuk perbuatan melawan hukum karena gagal menjamin ketersediaan energi secara merata bagi masyarakat.

Tati menuntut Bahlil untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.161.240, yang dihitung berdasarkan dua kali pengisian BBM jenis V-Power Nitro+ RON 98. 

Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi immateriil senilai Rp500 juta, yang merupakan harga mobil miliknya yang telah diisi BBM RON 92.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas