Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Talkshow Kacamata Hukum 13 Oktober 2025: Potensi Hukum Tragedi Ponpes Al Khoziny

Kacamata Hukum kali ini bahas soal potensi hukum atas persitiwa ambruknya Ponpes Al Khoziny bersama Wasekjen DPN Peradi, Dr. Azas Tigor Nainggolan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rifqah
zoom-in Talkshow Kacamata Hukum 13 Oktober 2025: Potensi Hukum Tragedi Ponpes Al Khoziny
Tribunnews.com
INSIDEN PONPES AL KHOZINY - Kacamata Hukum kali ini bahas soal potensi hukum atas persitiwa ambruknya Ponpes Al Khoziny bersama Wasekjen DPN Peradi, Dr. Azas Tigor Nainggolan. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus ambruknya mushala empat lantai di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, menimbulkan duka mendalam. 
  • Sebanyak 171 orang menjadi korban, dengan 104 selamat dan 67 meninggal dunia. 
  • Polda Jawa Timur telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan empat pasal berlapis, namun belum menetapkan tersangka.

TRIBUNNEWS.COM - Belakangan, kasus ambruknya mushala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi sorotan publik.

Belum diketahui pasti apa penyebab ambruknya bangunan empat lantai itu, tapi beberapa pihak menilai ada unsur kelalaian dalam proses konstruksinya.

Dalam kasus ini, Basarnas mencatat ada 171 korban, 104 orang berhasil selamat, sementara  67 korban lainnya meninggal dunia.

Atas runtuhnya bangunan di ponpes Al Khoziny ini, pihak ponpes menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan sebuah takdir yang harus diterima dengan ikhlas.

Namun, sebagian pihak tidak setuju dengan itu karena menurut mereka pihak pesantren harus bertanggung jawab agar kasus seperti ini tidak terulang kembali.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan Polda Jawa Timur (Jatim) diketahui telah menerapkan empat pasal berlapis dalam kasus tersebut, tetapi belum mengungkap adanya tersangka.

Mengenai kasus ini, lebih lanjut, kita akan bahas di Kacamata Hukum bersama narasumber kita yang hadir, Wasekjen DPN Peradi, Dr. Azas Tigor Nainggolan, S.H., M.H.

Rekomendasi Untuk Anda

Link YouTube:

(Tribunnews.com)

 

Sesuai Minatmu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas