Franka Menangis di Sidang Nadiem: Pelukan, Air Mata, dan Doa Tak Putus
Franka menangis di sidang Nadiem. Di balik pelukan hangat, tersimpan luka dari kasus korupsi Rp1,98 triliun.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Ketegangan Franka sepanjang sidang berubah menjadi isak tangis usai hakim tunggal ketuk palu putusan menolak gugatan praperadilan tersangka Nadiem.
- Air mata Franka kembali jatuh meski telah meninggalkan ruang sidang.
- Putusan praperadilan sekaligus menutup usaha Nadiem lolos dari status tersangka dan harus bersiap menjalani sidang pokok kasus korupsinya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Tangis Franka Franklin pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025), usai mendengar putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan status tersangka korupsi suaminya, Nadiem Makarim.
Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu tak kuasa menahan emosi setelah hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Nadiem sah secara hukum.
Franka yang hadir mengenakan kemeja putih duduk di sisi kiri ayah mertua, Nono Anwar Makarim, diapit oleh ibunya Sania Makki dan ibu mertuanya Atika Algadri.
Sepanjang persidangan yang berlangsung sekitar 45 menit, ekspresinya tampak tegang.
Ia memejamkan mata, menunduk, dan sesekali menarik napas panjang saat Hakim Tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan praperadilan.
Tatapannya tajam namun penuh kecemasan. Ia sempat memberikan senyum penyemangat kepada ayah mertuanya, lalu menaruh tangan di punggungnya sebagai bentuk dukungan.
Namun, saat hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan ditolak dan penetapan tersangka terhadap Nadiem sah, Franka terdiam. Matanya memerah, bibirnya bergetar menahan tangis.
Baca juga: Jaksa Ungkap Dugaan “Permainan” Riza Chalid di Pertamina dalam Sidang Anaknya
Setelah sidang dinyatakan selesai, Franka berdiri bersama keluarga.
Ia kembali memberi semangat kepada ayah mertuanya, lalu mencium tangan sang mertua.
Di momen itu, air matanya tak lagi terbendung. Ia menangis dalam pelukan orang-orang terdekat yang hadir di ruang sidang.
Di hadapan awak media, Franka menyampaikan pernyataan singkat sambil menahan tangis.
“Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi,” ucapnya.
“Terima kasih sekali lagi untuk seluruh doa dari teman-teman semuanya, dari keluarga, kerabat kami sehingga Mas Nadiem sampai di hari ini masih bisa bersama-sama biarpun terpisah jauh dari kami,” sambung dia.
Franka kemudian perlahan meninggalkan gedung pengadilan.
Langkahnya sesekali terhenti karena dihampiri kerabat yang memberikan pelukan dan dukungan.
Tangisnya kembali pecah saat bertemu dengan orang-orang terdekat yang terus menyemangatinya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Proyek tersebut melibatkan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) dengan total anggaran Rp9,3 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, serta barang bukti lain.
Berdasarkan hasil penyidikan, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun akibat pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak dapat digunakan secara optimal oleh guru dan siswa.
Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
Baca juga: Rekam Jejak Kasus Chromebook yang Jerat Nadiem, Gugatan Praperadilan Eks Mendikbud Ditolak
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan oleh hakim, maka status tersangka Nadiem Makarim dinyatakan sah secara hukum. Konsekuensinya, Nadiem harus bersiap menjalani proses hukum lanjutan berupa sidang pemeriksaan pokok perkara dalam waktu dekat, sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan pidana.
Selain Nadiem, empat orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni Jurist Tan (mantan staf khusus), Ibrahim Arief (mantan konsultan), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD Kemendikbud), dan Mulatsyah (eks Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.